Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Gara-gara membuka lahan konservasi seluas 3,65 Ha, PT. Musim Mas laporkan warga. Soalnya lahan tersebut dibuka tanpa izin, kata Humas PT Musim Mas Ibrahim kepada media ini Kamis (10/5/18) di kedai kopi Pembuluh Rindu, di Sorek Satu, Pangkalan Kuras.
Ibrahim menyampaikan, ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang memperjualbelikan lahan didalam lahan konservasi yang berada didalam HGU PT. Musim Mas. Setelah diperjual belikan, oknum tersebut membuka lahan itu, makanya pihak PT. Musim Mas melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
Pada bulan Februari 2018 lalu, oknum itu membuka lahan konservasi itu menggunakan alat berat. Sehingga satu unit eskavator telah diamankan di Mapolres Pelalawan sebagai barang bukti, dan kini proses hukum sedang berjalan. Sekarang oknum yang telah dilaporkan itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sebutnya.
Makanya saya katakan bahwa lahan yang seluas 2050 Ha yang dituntut oleh warga Desa Air Hitam itu, tidak benar, ujarnya membantah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Humas PT Musim Mas terkait persoalan lahan seluas 2050 Ha yang dituntut oleh warga Desa Air Hitam kepada PT Musim Mas.
Sementara atas pengakuan kepala Desa Air Hitam Tansi Sitorus yang ditemui di kantornya Selasa (8/5/18) mengatakan bahwa kalau faktanya, lahan 2050 Ha itu benar sudah digarap oleh PT Musim Mas. Sebab lahan itu sampai sekarang belum diganti rugi kepada masyarakat Desa Air Hitam, bebernya.
Lahan itu digarap atas permainan kepala kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Pelalawan yang lama. Dimana areal HGU PT Musim Mas, hanya berada diwilayah Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Pangkalan Lesung. Namun dalam data BPN lama tersebut, dibuat wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung, masuk didalam wilayah Kecamatan Ukui, terangnya.
Dijelaskan Sitorus, lahan Desa Air Hitam yang telah diserobot oleh PT Musim Mas awalnya seluas kurang lebih 4000 Ha. Setelah dimasalahkan berkali-kali, sampai masyarakat melakukan aksi, akhirnya pihak PT. Musim Mas berjanji mengembalikan lahan itu dengan sistim plasma seluas 2050 Ha. Namun sampai detik ini pihak perusahaan tidak merealisasikan janjinya itu, keluhnya.
Ironisnya kata Sitorus, ada seluas 300 Ha lahan perkebunan kelapa sawit milik mantan Bupati Pelalawan Azmun Zaafar diareal perkebunan PT. Musim Mas tersebut. Lahan itu dikasih oleh PT. Musim Mas kepada Azmun saat dia masih menjabat sebagai Bupati Pelalawan, ujarnya.
Lebih dijelaskan Sitorus, didalam trombo, sungai Air Hitam terletak di wilayah Kecamatan Ukui. Tapi atas permainan BPN lama, sekarang sungai Air Hitam itu, terletak di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung.
Dahulunya perbatasan antara Kecamatan Pangkalan Lesung dengan Kecamatan Ukui, terletak di sungai Air Hitam itu. Namun setelah dimasalahkan terus ole masyarakat, perbatasan dua Kecamatan itu sekarang dibuat dibelakang kantor Kepala Desa Air Hitam.
Kepala Desa Air Hitam itu mengaku benar-benar keberatan atas tindakan PT Musim Mas itu. Sayangnya persoalan lahan itu, tergantung kepada bantin. Sementara Batin di desa Air Hitam, tampak kurang peduli dengan masalah itu, ujarnya penuh kesal. (Sona)