PT. Musim Mas Kembali Mohon Jangan Lagi Diberitakan

Senin, 28 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Lagi-lagi pihak PT. Musim Mas kembali menemui media ini untuk meminta tidak diberitakan. “Mohon kedepan agar jangan ada lagi berita PT. Musim Mas,” pinta Ibrahim selaku Humas kepada media ini di kedai kopi Tiam, pada Minggu malam (27/5/18) di kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.

Kita jalin silaturahmi sajalah kedepan, saya harap jangan ada lagi berita naik, ujar Ibrahim yang didampingi staf Humas Linton Purba, saat memohon pada media ini. Hal ini dimintakan oleh pihak PT. Musim Mas terkait persoalan berita masalah lahan 2050 Ha yang dituntut oleh masyarakat Desa Air Hitam. Persoalan lahan itu, tidak benar, boleh dicek datanya, ujar Ibrahim membantah.

Baca Juga:  Mewujudkan Kelancaran Umat Hindu bersembahyang Dengan Penebalan Personil di Pura Pulaki

Juga atas berita masalah aksi demo warga Desa Pesaguan yang sedang bergejolak sekarang. Yang mana pada Kamis (24/5/18) lalu, puluhan warga atas nama pemangku adat Desa Pesaguan memblokir jalan PT. Musim Mas, menuntut agar segera menghentikan normalisasi sungai Batang Napuh. Dalam hal itu Ibrahim beralasan karena sudah ada surat izin dari kepala Desa Pesaguan sendiri. PT. Musim Mas juga telah memberi kompesasi senilai Rp 177 juta kepada nelayan pencari ikan di sungai itu, tukasnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Gerokgak Bagikan Sembako Kepada Warga Pengungsi Gunung Agung

Masalah sejumlah sepadan anak sungai yang telah dirusak oleh PT. Musim Mas, Ibrahim mengatakan bahwa itu tidak benar, “Tidak mungkin Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan mengeluarkan dokumen kita jika itu benar, ” sebutnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Kedis Lakukan Pendataan Terhadap Pengungsi Asal Karangasem

Lanjutnya Ibrahim, masalah patok BPN yang terletak dilahan masyarakat, itu sesuai perbatasan HGU (hak guna usaha) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Dan masalah tidak dibebaskannya lahan masyarakat yang sudah masuk dalam HGU PT. Musim Mas  yang dikeluhkan masyarakat pemilik lahan karena sulit mengurus suratnya, tidak masalah karena perusahaan tidak mengganggu lahan mereka, tukas Ibrahim memberi alasan. (Sona)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru