Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan-Riau
Antara bulan Agustus dan September 2019 lalu daerah Propinsi Riau, bahkan pulau sumatera dilanda bencana asap atas kebakaran hutan dan lahan (Kahutla). Perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas, sebagai salah satu penyumbang asap atas Karhutla itu.
Sayang tindakan penegak hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan terkesan tebang pilih. Sementara mencapai ribuan jiwa manusia berjatuhan terkena serangan ispa atau gangguan pernapasan akibat dari bencana asap tersebut, ungkap Dedi R.N. kepada awak media Senin (30/12/19) di Pangkalan Kerinci.
Selaku pengamat lingkungan Dedi menilai pihak penegak hukum dan pemerintah memilki kepentingan diperusahaan-perusahaan besar seperti PT. Musim Mas. Soalnya sejumlah perusahaan penyumbang asap pada bencana asap yang melanda daerah Pripinsi Riau beberapa waktu lalu, hanya PT. SSS saja yang ditetapkan jadi tersangka oleh kepolisian, ujarnya meprotes kinerja penegak hukum yang ia nilai tidak adil.
Anehnya, pada Karhutla yang terjadi di konsesi HGU perkebunan kelapa sawit PT. Adei Plantation hanya menghangsukan kurang lebih empat hektar saja. Namun atas Karhutla di PT. Adei Plantation itu Bupati Pelalawan H.M. Harris menjadi terperiksa oleh Mabes Polri. Sementara Karlahut yang terjadi di areal perusahaan lain seperti lahan PT. Musim Mas, HTI (hutan tanaman induatri) PT. RAPP dan HTI PT. Arara Abadi yang mencapai ratusan hektar, terkesan dibiarkan oleh penegak hukum.
Lebih anehnya lagi Karhutla di lahan HGU PT. Musim Mas terjadi di lahan gambut. Seharusnya sarana dan prasaran pemantau kebakaran dilokasi lahan gambut harus disediakan jauh-jauh hari oleh pihak perusahaan. Bukan setelah terjadinya kebakaran, baru dibangun menara pemantau api seperti karhutla yang terjadi di pinggir Sungai Kundur estate V lahan perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas itu, tukas Dedi.
Menurut Dedi Karhutla yang terjadi dilahan gambut dalam konsesi PT. Musim Mas merupakan kelalaian perusahaan. Sebab selain tidak adanya sarana dan prasarana (Sapras) pemantau api (kebakaran), juga sengaja membuat drainase-drainase disetiap blok areal perkebunannya. Drainase itu jelas mengurangi air permukaan tanah yang berakibat kekeringan lahan gambut. Kekeringan itulah yang memudahkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terangnya.
Ironisnya lagi sikap pihak PT. Musim Mas melalui Humas Ibrahim yang berusaha menutupi Karhutla tersebut kepada awak media. Jika Karhutla itu bukan merupakan suatu unsur kesengajaan atau kelalaian perusahaan, kenapa mesti ditutup tutupi, ujarnya mempertanyakan.
Disinggung masalah dugaan pengerusakan DAS (daerah aliran sungai) Mengkarai oleh PT. Musim Mas, “Perusahaan itu seharusnya sudah di diskualifikasi dari RSPO karena tidak ramah lingkungan,” sebut Dedi. Terlebih perlakuan perusahaan yang dinilai kurang manusiawi kepada tenaga kerjanya terkait kondisi perumahan barak setan di devisi A estate III yang dihuni puluhan keluarga dan ratusan jiwa manusia. Membuat miris karena kondisi bangunan sangat tidak layak huni dan sudah reot-reot, ujarnya.
Bantahan yang disampaikan oleh Ibrahin selaku Humas perusahaan kepada awak media, dinilai pembohongan publik. Sebab sebagaimana yang disaksikan oleh awak media dilapangan bahwa sepanjang pinggir sungai itu sudah ditanami kelapa sawit oleh PT. Musim Mas terkecuali dekat pinggir jalan umum, semata-mata itu modus untuk mengelabui semua pihak, paparnya.
Terkait dengan pengakuan Ibrahim bahwa tenaga kerja yang tinggal di perumahan yang tidak layak huni itu, bahwa akan segera dipindahkan ke perumahan permanen yang sedang dibangun oleh perusahaan, juga terkesan modus saja. Karena jika niat perusahaan serius memperhatikan fasilitas perumahan bagi tenaga kerjanya, ratusan jiwa manusia yang tinggal di barak Setan tersebut sudah jauh hari dipindahkan diperumahan yang layak, imbuhnya mengakhiri. (Sona)