PT. Musim Mas Diduga Kangkangi Peraturan Menteri

Rabu, 7 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Pelalawan – Penetapan suatu lahan konserfasi oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, wajib melalui musyawarah dengan seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat seperti Camat, Kepolisian, seluruh kepala desa dan lain sebagainya.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Ruang No. 1 tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria (Prona), ucap salah satu tokoh masyarakat Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau Ruslan kepada media ini.

Sepengetahuan Ruslan, lahan konserfasi diseluruh areal HGU perkebunan PT. Musim Mas, tidak pernah dimusyawarahkan. Dan seluruh lahan konserfasi perkebunan itu adalah hutan adat, jelasnya kepada media ini.

Baca Juga:  Untuk Menyampaikan Pesan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Ds Banjarasem Terus Sambangi Warga Didesa Binaannya

Dalam Peraturan Menteri (Permen) itu, dibunyikan agar pemukiman warga dan lahan masyarakat yang telah tergarap HGU perusahaan, harus dilepaskan. Supaya masyarakat pemilik tanah/kebun, dapat ikut serta dalam program nasional Agraria (Prona) tersebut.

Tragisnya, sebagian banyak lahan kebun masyarakat Desa Talau, telah dicaplok HGU PT. Musim Mas. Puluhan masyarakat Talau merasa teraniaya tidak bisa mengurus sertifikat hak milik atas kebun dan tanah miliknya akibat ulah perusahaan. Nampaknya PT. Musim Mas tidak mengimplementasikan Permen tersebut, sehingga masyarakat teraniaya tidak bisa mengurus sertifikat hak milik (SHM), sebut ketua BPD Talau itu.

Tokoh masyarakat Talau Rawin juga menuturkan keluhan senada. Lahan masyarakat Desa Talau diareal darat yang bukan areal gambut dan tidak banjir, telah dicaplok HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas.

Baca Juga:  LSM KPK Nusantara Pkl Kerinci Beri Bantuan Kepada Warga

Pencaplokan lahan masyarakat Desa Talau oleh perusahaan itu terbukti pada patok BPN yang terletak didalam kebun masyarakat. Itu diduga sebagai cara perusahaan agar masyarakat tidak bisa meminta pola KKPA dari perusahaan. Karena salah satu syarat pengelolaan pola KKPA, lahan yang berada di luar HGU. Makanya jika warga Desa Talau telah menyediakan lahan untuk dijadikan kebun desa/pila KKPA, diklaim sepihak oleh PT. Musim Mas bahwa itu HGU dia, imbuh Rawin.

Lanjut Rawin, sebenarnya bukan kebun warga yang menerobos HGU PT. Musim Mas, tapi HGU perusahaan itulah yang menyerobot kebun-kebun masyarakat Desa Talau. Pasalnya, kampung Desa Talau jauh lebih dahulu sudah ada. Sedangkan PT. Musim Mas, merupakan pendatang baru, yang langsung menerobos kebun-kebun warga sampai buat patok dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) dipertengahan kebun warga.

Baca Juga:  Kapolsek Seririt Pimpin Langsung Persinil Amankan Pelaksanaan MTQ

Humas PT. Musim Mas Malinton Purba yang dikonfirmasi Selasa (6/8/19) mengatakan, persoalan lahan konserfasi sudah disampaikan melalui sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat.

Anehnya ketika media ini mempertanyakan implementasi amanah Permen Agraria tahun 2015 untuk melepaskan pemukiman dan kebun-kebun masyarakat, jawab Malinton aneh. Masyarakat mana yang mengaku lahannya tidak dilepas, ujarnya balik bertanya.

Kebun-kebun masyarakat yang berada dalam HGU tidak diganggu. Kecuali jika perusahaan mengelola lahan masyarakat yang berada dalam HGU tersebut, wajar di komplain mereka, ujarnya. (Sona)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru