PT. MIJ (Migas Indonesia Jaya) Diduga dalang Penerima hasil Kencingan Mafia Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsid

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya | detikkasus.com – Dugaan Sindikat mafia penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi di Jawa Timur teryata banyak yang lolos dari jerat Hukum. Kamis 28 maret 2024.

Dugaan Komplotan Soni cs terbukti masih aman dalam melakukan aksinya borong bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, kemudian dijual non subsudi. Alhasil akibat aksi komplotan ini, Negara dirugikan ratusan juta.

Modus komplotan ini adalah menaruh sejumlah orang untuk “Ngangsu” disejumlah SPBU di Wilayah Kota – Kota yang tersebar di Jawa Timur. Operasi borong BBM Solar subsidi biasanya menggunakan mobil Pick up atau Truk yang sudah di modif.

Baca Juga:  Pejabat Sarawak Beli Kain Lukisan Prada di Stand Pontianak Inacraft

Dalam sekali kerja komplotan ini mampu hasilkan solar subsidi 8 – 10 ton solar, dengan harga 6,8 ribu / liternya.

Sedangkan 200 Perak di serahkan ke operator Spbu. Dari hasil temuan dilapangan setidaknya ada 1 titik penimbunan sementara komplotan ini di Kedamean Gresik yang di kelola soni.

Sedangkan Sore ini team investigasi berhasil ikuti truk tangki PT MIJ (Migas indonesia Jaya yang berhasil angkut solar subsidi dari Situbondo, jember Melihat truk tangki tersebut naik tol kemudian team Media mengikuti sampai masuk ke depan Gudang di wilayah Seruni Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga:  Polresta Pekanbaru Bagi Gratis Nasi Bungkus

“Kami ikuti tangki tersebut ambil solar dari Situbondo Jember, naik jalan tol kemudian masuk ke gudangnya di wilayah Gedangan Milik Soni,” ram menurut team investigasi lapangan.

Hingga berita ini diturunkan Soni cs yang disinyalir Gembong penyalahgunaan solar subsidi ini belum bisa dikonformasi, lantaran ketika di pergoki Media tangki masuk gudang, dan sempat di ambil dokumen.

Baca Juga:  Ratusan PNS Pemkab Bojonegoro Naik Pangkat, Bupati Anna Berharap Tingkatkan Kinerja

Pada saat dikonfirmasi pintu gerbang langsung ditutup rapat, oleh penjaga Gudang.

Dugaan keras Komplotan ini jelas sudah melanggar UU no 22 tahun 2001 Tentang migas, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 60 milyart. Atas kasus ini Kasat reskrim Polres Sidoarjo Belum bisa dikonfirmasi. Bersambung (Cnd)

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB