Detikkasus.com | Labura 01 Desember 2018, PT. Lingga Tingga Sawit (LTS) Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara, Mempekerjakan buruh Pemanen buah kelapa sawit, Bahkan ada yang sampai enam tahun lamanya sebagai pemanen buah kelapa sawit tapi tidak dipesertakan menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan. Padahal dalam Peraturan Pemerintah no 45 tahun 2015 tentang Penyelengaraan Jaminan Pensiun, Jelas menyatakan bahwa “Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lama tiga puluh (30) hari, Terhitung sejak pekerja tersebut mulai bekerja”.
Dengan tidak didaftarkannya pekerja menjadi peserta BPJS, Dapat kita bayangkan bersama bahwa PT. LTS Sudah merampas atau merampok hak Jaminan hari tua pekerja yang ada di prusuhaan perkebunan kelapa sawit PT. LTS tersebut. “Pengawas Ketenaga kerjaan bahkan DPRD kabupaten dan Provinsi yang membidangi perburuhan, Agar segera memanggil pihak perusahaan PT. LTS untuk dimintai pertangung jawabannya, Dengan berdasarkan peraturan BPJS pasal (17) dan pasal (55) Sudah jelas bisa diberi Sanksi administratif bahkan bisa dipidana serta didenda (1) Milyar”. Bahkan jika perlu dicabut izin usaha prusahaannya agar Virus perampok hak jaminan hari tua pekerja tidak menular ke pekerja perusahaan lainnya yang ada di wilayah Labura.
Kawasan lebar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT. LTS menurut nara sumber berkisar Enam ratus (600) Hektar Kemungkinanan besar belum jelas kepastian hamparan luasnya Bahkan setoran pajaknya. Buruh Harian Lepas (BHL) yang dipekerjakan sebagai pemanen berkisar (22) orang, Sedang untuk Pemupuk kelapa sawit, Menyemprot serta yang lainnya berkisar (30) orang, Jika kita jumlahkan berkisar (52) orang Buruh harian lepas yang di PT. LTS ini. Kalau kita buka Permenaker no 6 tahun 1985, pasal (2) jelas berbunyi “Pengusaha dilarang mempekerjakan buruh harian lepas atau autsorsing pada pekerjaan pokok atau bidang produksi”.
Melalui nara sumber dikabarkan bahwa H. ULONG Adalah sebagai HUMAS PT LTS sehingga melalui pesan WhatsAAp awak media sudah mengkonfimasi H. ULONG, pesan konfimasi tersebut sudah masuk namun entah kenapa beliau tidak membalasnya.
WARDIN Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Mengatakan “Sebagai Humas tidak seharusnya tertutup informasi, Dengan tertutupnya Informasi tentunya dapat kita simpulkan bahwa sepuluh bahkan seratus pelanggaran yang bakal terjadi di PT. LTS tersebut”. Hanya perbuatan yang kotor atau menyalahi peraturan yang sudah ditetapkan tapi dikangkangi, Sehingga enggan bahkan tertutup untuk dikonfirmasi, “Ada pepatah mengatakan berani berbuka informasi karena benar dan takut berbuka informasi karena salah”.
“Dengan adanya informasi ini sangat diharapkan Pengawas ketenaga kerjaan, yang mempunyai hak bahkan wewenangnya untuk melakukan penyelidikan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan yang berlaku”. DPRD Kabupaten maupun tingkat Provinsi yang membidangi perburuhan, Sangat diharapkan untuk tampil berperan serta dalam mengawasi insiden kejadian ini, Bahkan untuk dapat melakukan penindakan yang tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT LTS ini. Ujar WARDIN kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )