PT. Krisma Dwi Makmur diduga keras Menyalurkan BBM Jenis Solar Industri Ke Kepelabuhan Kejawanan Cirebon

Cirebon | detikkasus.com – Viralnya dimedia masa Dugaan jenis solar ilegal lagi lagi masuk ke pelabuhan kejawanan miris melihat oknum oknum yang berkepentingan melancarkan aktifitas demi meraup keuntungan dari hasil penjualan solar ilegal tersebut. Jumat 24 jamu 2025.

Pada hari jumat di jam 10.30 wib di pelabuhan kejawanana (Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan) Cirebon terlantau jelas kedatangan mobil transportir biru berplat no B 9061 VFU dan B 9074 VFU bertuliskan PT Krisma Dwi Makmur melakukan Aksi penyaluran solar yang di duga ilegal ke awak kapal bersandar atas nama pemilik berinisial A kapal gemilang

Pada saat awak media konfirmasi ke sala satu anak buah awak kapal berinisial S bahwa kapal tersebut milik yang berinisial A.

Baca Juga:  KPK: POKIR Dewan Rawan Tindak Korupsi

Narasumber tersebut mengatakan bahwa kapal tersebut sedang membutukan solar 40 ton .sesuai kebutuhan mesin kurang lebih 35 GT.

Lanjut awak media mendatangi pihak transportir PT Krisma Dwi Makmur untuk konfirmasi terkait legalitas tentang keabsahan dan bertemu dengan yani yang mengaku dirinya sebagai pengawal sekaligus kepercayaan dari PT tersebut.

Saat konfirmasi awak media ke yani awak media mempertanyakan tentang legal standing dokumen tersebut mengenai Faktur dan kelengkapan dokumen lainya serta ( Lo) dan harga solar, Yani selaku pengawas tidak dapat memperlihatkan kepada awak media tentang dokumen tersebut

Transpotrir PT Krisma Dwi makmur datang ke pelabuhan kejawanan kini yang pertama kalinya untuk menyupali solar kepada kapal yang sedang bersandar namun sangat di duga tidak sesuai prosedur yang di tentukan

Baca Juga:  DPD IWOI Indramayu Kecam Keras "Tangkap Pelaku Pembunuh Anggota IWO INDONESIA"

Atas dasar asil mediasi dengan pihak pengurus, awak media menduga bahwa PT. Krisma Dwi Makmur tersebut mengangkut dan menyalurkan jenis solar ilegal apalagi pada saat awak media menanyakan langsung dengan pengawas yani tentang harga solar yani mengatakan bahwa itu urusan internal PT dengan awak kapal yang tidak perlu di ketahui awak media. ucapnya.

Ketentuan undang undang NO 22 tahun 2001. tentang minyak dan gas bumi bahwa apabila ada penyimpangan terkait adanya solar jenis subsidi sudah jelas sesuai ketentuan pasal pasal yang suda di tentukan undang undang migas adanya ancaman pidana 6 tahun serta denda 60 miliyar

Baca Juga:  Persiapan Menghadapi Bulan Puasa, Masyarakat Kerja Royongan bersama Pemdes Tuguk

Dasar tersebut yang menjadi acuan tentang minyak dan gas bumi dan tolak ukur apabila ada suatu pelanggaran dan perbuatan yang melawan hukum maka pihak yang melakukan aksi tersebut dapat terjerat dan dapat sangsi sesuai dengan undang undang yang berlaku sesuai konstitusi.

Kepada Pihak aparat penegak hukum (APH ) yang punya kewenangan Baik polres cirbon kota dan polda jabar serta pihak mabes polri sekiranya adanya pemberitaan ini silakan kroscek dan ambil tindakan tegas untuk bertindak sesuai kapastias untuk memriksa tentang dokumen legalitas dari PT Krisma dwi makmur serta jenis solar yang di salurkan tersebut terkait. ( L0 ) dari mana. tim (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *