PT JRP Jangan Merusak Kredibilitas Pemerintah.

 

Detikkasus.com | TANGSEL, BANTEN -, Kasus dugaan perampasan tanah seluas 11.200 m2 yang dilakukan PT Jaya Real Property (JRP) di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, berpotensi merusak kredibilitas pemerintahan Joko Widodo. Pasalnya, kasus ini sudah berlarut-larut dan belum terselesaikan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dugaan penyerobotan tanah ini melibatkan oknum aparat negara yang bekerjasama dengan pelaku atau mafia tanah.
Kuasa pengurus ahli waris, Poly Betaubun Key mengatakan, Selasa (21/8), pihaknya sudah menerima surat perintah pengukuran yang dikeluarkan oleh BPN Tangsel.
“Tapi BPN Tangsel mengaku khawatir ketika melakukan pengukuran, mereka takut akan dihadang atau diintimidasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Poly di Kantor BPN Tangsel, Jalan Letnan Soetopo Lingkar Timur, BSD, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Selasa (21/8).
Lanjut Poly, setelah mendapat surat perintah pengukuran ini, pihaknya akan berkoordinasi atau melapor ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya. Tujuannya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Ini inisiatif kami saja. Kami akan melaporkan ke Kementerian Agraria, Kapolri, Kapolda Banten, Kapolres Tangsel, dan Wali Kota Tangsel Ibu Airin Rachmi Diany. Kita bersama-sama mengamankan pelaksanaan pengukuran,” imbuhnya.
Yang juga harus dilakukan, Poly menyarankan sebelumnya BPN Tangsel mengundang pihak ahli waris dan PT JRP. Dalam pertemuan nanti harus disepakati agar tidak melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan dan berwenang.
“Pertemuan antara ahli waris dengan PT JRP sebelum dilakukan pengukuran sangat perlu. Ini untuk menjawab kekhawatiran BPN Tangsel akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” ucap Poly.
Di tempat yang sama, aktivis hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) James Ronaldo B menyinggung MoU (kesepakatan) Kapolri dan Menteri Agraria dalam pemberantasan mafia tanah.
“Kasus perampasan tanah milik Ibu Yatmi yang dilakukan PT JRP dibantu oknum aparat ini sangat jelas sekali praktik-praktik mafia tanah. Kalau yang jelas seperti ini tidak dapat ditindak, bagaimana yang kasusnya masih abu-abu,” sindir James.
Lebih tegas lagi, Billy Harbelubun dari FKPPI meminta jika terbukti PT JRP melakukan perampasan tanah milik ahli waris, Yatmi, maka Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany harus melakukan tindakan tegas.
“Bongkar Mall Xchange dan serahkan hak kepemilikan lahan itu kepada Ibu Yatmi. Kami sebagai anak-anak pejuang terpanggil untuk meluruskan permasalahan ini, mengembalikan lahan tersebut pada pihak yang berhak,” pungkasnya. (PRIYA).

Baca Juga:  Waka Polda Aceh : Bersama Personel Polda Aceh, Menghadiri Acara Nobar Jogja Asyik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *