PT IIS Dinilai Kangkangi UU No 13 Tahun 2003

Rabu, 21 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Pelalawan – Gara-gara ambil barang rongsokan dua potong besi tua yang tergeletak dipinggir jalan, saya dan istri saya dipecat oleh PT. IIS. Ironisnya, pesangon tidak dibayar, dan saya sekeluarga diusir dari perumahan tempat kami tinggal di perkebunan tersebut.

Demikian dikeluhkan seorang karyawan PT. IIS (Inti Indosawit Subur) Janto Munthe (41) yang mengaku telah menjadi SKO sebagai tukang panen buah selama delapan tahun tujuh bulan di perusahaan itu. Keluhan ini ia sampaikan kepada media ini pada Rabu tanggal 31 Juli 2019 lalu, saat mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan untuk mengadukan perlakuan perusahaan tempatnya bekerja.

Diceritakan Janto, masalah itu terjadi pada bulan Desember 2018 lalu. Tepat pinggir jalan pintu masuk Afdeling 1  perkebunan kelapa sawit milik perusahaan Asian Agri group PT. IIS, tergeletak dua potong besi tua. Saya pikir tidak berguna lagi, karena kelihatannya sudah sangat tidak layak lagi, maka saya ambil. Ternyata secara diam-diam dari belakang saya dibuntuti oleh salah seorang centeng perkebunan perusahaan bernama Darmawi, ujarnya.

Ketika dua potong besi tua yang nilai jualnya tidak sampai puluhan ribu rupiah itu, hendak jual di tukang kara-kara, dipergoki oleh Darmawi. Janto Munthe langsung dituding sebagai pengerusakan dan pencuri besi portal ampang-ampang oleh Darmawi. Sehingga besi tersebut tidak jadi dijualnya. Lalu besi itu dibawanya pulang ke perumahan tempat tinggalnya, jelas Janto memgaku merasa dijebak dalam masalah itu.

Baca Juga:  Bebas Dari Narkoba Diwilayah Binaanya Bhabinkamtibmas Penyabangan Sambangi Warga.

Ternyata tidak berhenti disitu, masalah itu dilaporkan oleh Darmawi kepada pihak perusahaan atas tuduhan pengerusakan dan pencurian. Lalu Janto dipanggil oleh Humas PT. IIS kebun Buatan, dan dibawa ke kantor kebun. Disitu Janto ditanya dimana besi rongsokan tersebut. Setelah  diberitahukan ada di perumahan, lalu salah seorang Satpam perusahaan itu disuruh untuk menjemput barang rongsokan tersebut dibelakang perumahan perkebunan tempatnya tinggal, jelas Janto anak tiga itu.

Setelah itu, datang Humas dan Asisten perkebunan, memintanya membuat surat pengakuan pencurian dan perusakan. Itu disaksikan oleh salah seorang oknum anggota polisi yang PAM diperusahaan itu. Saat itu Janto mengaku merasa dibawah tekanan, sehingga dengan terpaksa membuat dan menanda tangani surat itu, tuturnya.

Masih Janto, keesokan harinya saya dipanggil ke kantor besar perkebunan PT. IIS. Kepada saya diserahkan surat pemecatan secara sepihak atau surat PHK oleh pihak perusahaan. Kejamnya setelah itu saya sekeluarga diusir dari perumahan perkebunan itu. Istri saya bernama Dina Mariana br Opusunggu (33) yang sudah dua tahun jadi karyawan BHL diperusahaan itu, juga diberhentikan bekerja tanpa alasan yang jelas, tuturnya dengan sedih.

Baca Juga:  Pemerintah Kecamatan Kuala Kampar Laksanakan Gotong Royong Kebersihan Di Lingkungan

Pihak perusahaan melalui Humas kebun Buatan PT. IIS Lindung Simatupang saat dikonfirmasi media ini terkesan memberi jawaban yang ngawur. Alasan perusahaan melakukan PHK kepada Janto Munthe berdasarkan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja karena telah melakukan tindak pidana pencurian dan pengerusakan.

Dikatakan Lindung, manajemen mengambil tindakan PHK kepada Janto Munthe dikarena telah melakukan pencurian dan pengerusakan didalam perusahaan. Seraya melarang awak media mengambil fhoto, dia menunjukan dokumen sebagai dasar perusahaan untuk PHK Janto Munthe.

Dokumen yang ditunjukan Humas PT. IIS itu diantaranya, STPL dari Polsek Pangkalan Kerinci dan surat pernyataan dari Janto Munthe. Anehnya Surat tanda penerimaan laporan (STPL) dari Polsek Pangkalan Kerinci yang ditunjukan oleh Lindung Simatupang nampak sangat janggal. Karena STPL tersebut tidak ada nomor sebagaimana STPL pada umumnya.

Baca Juga:  LSM Pertanyakan Status Pasar Bagan Limau

Salah seorang aktifis buruh di Kabupaten Pelalawan Rudi Hartono Sianipar angkat bicara atas tindakan tidak manusiawi PT. IIS kepada tenaga kerjanya. Dikatakannya bahwa perilaku perusahaan itu merupakan sewenang-wenang dan mengangkangi ketentuan perundang undangan yang ada.

Tindakan perusahan melakukan PHK kepada Janto Munthe, telah melanggar aturan dan putusan MK (Mahkamah Agung) tentang Ketenaga kerjaan.  Putusan MK bernomor 012/PUU-1/2003 tentang Ketenaga Kerjaan yang memungkinkan perusahaan bisa langsung melakukan PHK buruh ketika dianggap melakukan pelanggaran berat, sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Artinya buruh yang di PHK karena melakukan pelanggaran berat harus dibuktikan terlebih dahulu dengan keputusan pidana.

Selain putusan MK, ada juga edaran Menakertrans bernomor: SE-13/MEN/SJ-HK-1/2005 sebagai dasar argumennya pada poin 3 huruf a, surat edaram Menteri itu disebutkan bahwa pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks pasal 158 ayat 1). Maka PHK dapat dilakukan setelah putusan hukum pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, terang Rudi. (Sona)

Berita Terkait

Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.
Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif
Kapolres Aceh Tamiang Jamin Kondusifitas Keamanan Jelang Hari Pemilihan
Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS Di Pil-Kada 2024
Diduga Marak Tambang Ilegal, Di Tanah Karo Kecamatan Merek, Tepatnya Di Desa Negara Dan Desa Mulia Rakyat.
Laporan, Dugaan Korupsi, Di Kejari Terkesan Hanya Jalan Di Tempat Saja
Dinas Tenaga Kerja Mengadakan Kegiatan Pelatihan, Satu Renja Silpa
Kodim 0813 Bojonegoro Gelar Cangkruk Bareng Awak Media
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 18:11 WIB

Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.

Selasa, 26 November 2024 - 18:09 WIB

Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif

Selasa, 26 November 2024 - 18:09 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Jamin Kondusifitas Keamanan Jelang Hari Pemilihan

Selasa, 26 November 2024 - 18:08 WIB

Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS Di Pil-Kada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 18:06 WIB

Laporan, Dugaan Korupsi, Di Kejari Terkesan Hanya Jalan Di Tempat Saja

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB