Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Manajamen PT Hijau Pryan Perdana (PT.HPP) larang mobil Elpiji melintas, padahal Elpiji itu untuk kebutuhan masyarakat desa Sei Tawar. Rela atau tidak rela mobil bermuatan Elpiji dipaksa situasi, harus berhenti karena tidak bisa melewati pintu Pos yang jaga ketat oleh satpam. Sabtu 3-5-2025 sekira pukul 23.30 WIB.
Menurut keterangan warga “larangan ini sangat tidak adil karena, hanya mobil isi Elpiji ini saja yang tidak boleh lewat, sedangkan mobil lain yang isinya buah kelapa sawit saya lihat bisa lewat.” Kalau memang benar karena adanya batasan waktu 23.30 WIB harusnya diberlakukan secara merata kenderaan roda enam keatas.
Agar jangan terjadi pilih kasih atau dugaan terjadinya bayar bayar bayar di pos jaga baru bisa melintas, “insiden seperti ini saya harap dapat menjadi perhatian, yang sangat serius dari instansi pemerintahan kabupaten, terutama untuk pelaksana otonomi daerah karena Elpiji ini sangat dibutuhkan warga.”
Kalau memang layak dicabut izin hak guna usaha (HGU) PT HPP mungkin akan lebih baik disegerakan saja, karena sangat tidak ada gunanya PT HPP ini kalau hanya membuat penderitaan masyarakat semakin bertambah. “Menahan mobil Elpiji bagi mereka mungkin sepele tapi bagi masyarakat menimbulkan luka.” Ujarnya
Untuk keperluan konfirmasi awak media sudah berulang kali menghubungi pak Saiful Danton PT.HPP tidak konek, sehingga sampai kabar ini dikirim ke Redaksi belum ada sedikitpun tanggapan yang diterima. “Diduga tidak bisa konek karena sudah lebih awal terjadi pemblokiran.” (J. Sianipar)