PT.DPPP Mengurus SIB, Nihil HGU…?

 

Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu,- Tambak udang PT.DPPP di desa Linau Kecamatan Maje memiliki izin lokasi 60 hektar,izin lingkungan seluas 48 hektar

Di ketahui,tambak udang ini menggunakan badan usaha (PT) akan lebih baik,jika perusahaan melengkapi dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) ujar kasi perizinan di dinas PMPTSP Kaur,Aflah Saroy Lawe

Baca Juga:  Unit Patroli Dialogis Dengan Juru Parkir Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kepala Dinas PMPTS Alfian,SH menambahkan PT.DPPP baru selesai mengurus surat izin usaha (SIB) perizinan selesai sekitar seminggu yang lalu tutur Alfian,SH.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Celukanbawang Laksanakan Kring Serse Guna Tekan Angka Kriminalitas

Berkaitan dengan perizinan penyedotan air laut sampai dengan pembuangan air limbah di sungai dan di laut,sepengetahuan saya,belum ada izin tegas Alfian,SH Senin 12/11

Baca Juga:  Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jalan Harapan

Sampai berita ini di lansir,wartawan media detikkasus belum dapat berkomunikasi dengan PT.DPPP
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *