PT.DPPP Mengurus SIB, Nihil HGU…?

 

Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu,- Tambak udang PT.DPPP di desa Linau Kecamatan Maje memiliki izin lokasi 60 hektar,izin lingkungan seluas 48 hektar

Di ketahui,tambak udang ini menggunakan badan usaha (PT) akan lebih baik,jika perusahaan melengkapi dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) ujar kasi perizinan di dinas PMPTSP Kaur,Aflah Saroy Lawe

Baca Juga:  Terbaik Di Kancah Nasional, Desa Karanglo Kerek Tuban Raih Penghargaan.

Kepala Dinas PMPTS Alfian,SH menambahkan PT.DPPP baru selesai mengurus surat izin usaha (SIB) perizinan selesai sekitar seminggu yang lalu tutur Alfian,SH.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Tegallinggah Laksanakan Pengamanan Maulud Nabi

Berkaitan dengan perizinan penyedotan air laut sampai dengan pembuangan air limbah di sungai dan di laut,sepengetahuan saya,belum ada izin tegas Alfian,SH Senin 12/11

Baca Juga:  Rutin Antisipasi Gangguan Kamtibmas Personil Polsek Sawan Lakukan Pengawasan di Obyek Wisata Pantai Kerobokan

Sampai berita ini di lansir,wartawan media detikkasus belum dapat berkomunikasi dengan PT.DPPP
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *