Detikkasus.com | Kaur-Bengkulu
PT. DPP merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengembangan udang putih/vannamei dengan luas lahan usaha mencapai 60 Ha, dengan jumlah total 156 kolam tambak. Saat ini tidak ada kegiatan pembelian benur/BBL hasil tangkapan nelayan Kabupaten Kaur.
Pimpinan PT. DPP Kabupaten Kaur, Septo Mugiyarno mengatakan, PT. DPP sebelumnya juga memperoleh izin ekspor kuota benur, namun kemudian hal tersebut bermasalah. Padahal PT. DPP telah melaporkan ke Dinas DKP sebagai salah satu penampung benur dari nelayan/KUB yang telah memiliki surat izin tangkap benur(SITB).
“Memang benar PT. DPP sebelumnya telah mendaftarkan diri sebagai perusahaan penampung benur untuk diekspor. Akan tetapi, PT. DPP di Kabupaten Kaur yang saya pimpin, tidak bergerak dalam bidang tersebut. Karena kami fokus pada budidaya benur, sedangkan untuk operasional nya ada dari divisi lain di Jakarta yang mengurusnya,” terang Sapto.
Lebih lanjut disampaikannya, dalam pengembangan atau budidaya udang tersebut, PT. DPP mengambil bibit udang Vannamei dari PT yang ada di Provinsi Lampung. Masa dimulainya tebar bibit sampai dengan panen adalah kurleb 120 hari sehingga dalam setahun bisa panen sebanyak 3 sampai dengan 4 kali.
“Unit usaha ini diproyeksikan mampu memproduksi udang Vannamei sebesar 4.500 ton pertahun,” ungkap Septo.
Karyawan PT DPP saat ini berjumlah 150 orang dengan 96 diantaranya merupakan karyawan tetap sedangkan sisanya merupakan tenaga harian lepas(THL) yang dipanggil pada saat musim panen udang. Keberadaan PT. DPP Kabupaten Kaur tentunya sedikit banyak turut membantu meningkatkan perekonomian khususnya di Kabupaten Kaur pada masa pandemi covid-19, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dengan menyerap tenaga kerja/karyawan yang berada di sekitar lokasi tambak.(HP)