PT DAS Diduga Melabrak Aturan, Asian Agri Grop Diminta Tegas

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Diduga PT. Dasa Anugerah Sejati (DAS) telah mengangkangi sejumlah aturan, diminta Asian Agri Grop cabut ke anggotaan PT DAS dari RSPO nomor, PO1000002143.

Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) adalah asosiasi yang terdiri dari berbagai organisasi dari berbagai sektor industri kelapa sawit yang selama ini diketahui sangat menjunjung tinggi HAM, ekonomi, sosial, budaya serta aspek lingkungan.

Namun pakta dilapangan berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh PT DAS sebagai salah satu anggota RSPO. Dari fakta yang ada, PT DAS mempropaganda perkampungan lama, pemakaman leluhur dan menutup akses ziarah ke makam leluhur masyarakat Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat.

Baca Juga:  Anggota Banggar DPRD Zaki: Anggaran Proyek Rumdis Wabup Sempat Terjadi Perdebatan

Hal itu dikatakan ketua poktan Imam Hasan, Dedi Ariyanto kepada media. Menurutnya apa yang dilakukan oleh PT DAS sangat berbanding terbalik dengan ketentuan yang di atur dalam RSPO.

” Kita bicara fakta sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan hari ini, karena apa yang dilakukan oleh PT DAS hari ini adalah sebagai bentuk ke kejahatan terstruktur terhadap masyarakat, hak masyarakat di rampas hingga akses untuk ke pemakaman leluhur masyarakat Badang juga di tutup,” kata Dedi, kamis (13/6/2024)

Baca Juga:  Mutasi 2 Dokter Spesialis RSUD Daud Arif-Kualatungkal jadi Topik Pembicaraan Masyarakat Tanjab Barat

Dia juga menjelaskan, tak hanya sampai disitu, PT DAS juga menanami perkebunan kelapa sawit di sempadan sungai alam yang ada didalam HGU nya.

” Berdasarkan fakta dilapangan, perkampungan, area makam leluhur, dan sempadan sungai alam sudah ditanami semua dengan Perkebunan Sawit, dengan demikian secara kasat mata jelas tindakan PT DAS ini melanggar aturan, ” sebutnya.

Berdasarkan sejumlah fakta yang terjadi dilapangan tersebut Poktan Imam Hasan Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu yang beranggotakan lebih dari 300 orang meminta pihak RSPO untuk mencabut keanggotaan PT DAS dari RSPO. Selain itu juga meminta RSPO memberikan sanksi kepada PT DAS yang terindikasi telah melanggar sejumlah aturan.

Baca Juga:  Patroli Nyalakan Lampu Biru, Tim URC Polres Lhokseumawe Sasar Lapangan Hiraq

” Apa yang kita ungkap di media ini adalah fakta yang terjadi dilapangan, jadi sebelum masyarakat yang bertindak kita minta pihak yang berkompeten dalam hal ini segera bertindak, karna kami sudah jenuh dengan perilaku perusahaan yang merampas hak rakyat, ” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *