PT. Daka Grub Kembali Di Soroti Badko HMI Sultra Terkait Izin Timbun BBM

Selasa, 9 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sultra – Salah satu perusahaan tambang PT. Daka Grub yang beraktifitas di Desa Boedingin dan Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulaweai Tenggara (Sultra) kembali mendapat sorotan dari ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) Candra Arga pasalnya perusahaan tersebut diduga belum memiliki izin timbun Bahan Bakar Minyak (BBM).


Menurut Ketua Umum Badko HMI Sultra, Candra Arga mengatakan bahwa seharusnya perusahaan PT. Daka Grub memang sudah mengantongi atau memiliki izin timbun bbm sebab PT. Daka Grub ini milik Sahrin, kehadirannya di konut tersebut sudah cukup lama melakukan aktifitas penambangan.

Baca Juga:  Asyik Meracik Petasan, Kakek 60 tahun warga sumber kramat ini Dibekuk Petugas, Detik Kasus Probolinggo mengabarkan.

“Masa sampai hari ini belum memiliki izin juga, padahal jika kita melihat Juknis dirjen minerba 309.k/30/DJB/2018, yang memuat tentang aturan pengurusan izin timbun BBM maka perusahaan tambang diwajibkan mengantongi izin tersebut” ungkapnya

Candra, menambahkan agar perusahaan pertambangan tidak hanya fokus pada profit oriented semata dengan mengabaikan sejumlah aturan.

Baca Juga:  Harapan Abujapi Sultra Di Hari Buruh Internasional

“Sebenarnya itu tidak terlepas dalam dunia bisnis, akan tetapi jangan karena keuntungan kemudian mengabaikan sejumlah aturan. Kami berkomitmen untuk mengawal ini dan meminta kepada setiap pihak berwenang dalam hal ini agar tidak menutup mata” tegasnya

Diketahui dimana, sebelumnya telah di soroti dari, Barisan Aktifis Keadilan (Bakin) Sultra, terkait aktifitas PT. Daka Grub yang diduga belum melengkapi dokumen, izin timbun bbm Kemudian sorotan dari aktifis UHO yang tergabung dalam, Pusat Kebijakan Hukum (Pusako). Dimana aktifis tersebut telah melakukan aksi di kantor esdm belum lama ini dengan tuntutan meminta gubernur untuk menghentikan sementara PT. Daka Grub, terkait adanya izin timbun Bahan Bakar Minyak (BBM) yang belum di keluarkan oleh esdm sultra secara resmi.

Baca Juga:  Polres Buton Ungkap Kasus OTT Money Politik

Laporan: Edi

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru