Detikkasus.com | Sultra – Salah satu perusahaan tambang PT. Daka Grub yang beraktifitas di Desa Boedingin dan Boenaga Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulaweai Tenggara (Sultra) kembali mendapat sorotan dari ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) Candra Arga pasalnya perusahaan tersebut diduga belum memiliki izin timbun Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurut Ketua Umum Badko HMI Sultra, Candra Arga mengatakan bahwa seharusnya perusahaan PT. Daka Grub memang sudah mengantongi atau memiliki izin timbun bbm sebab PT. Daka Grub ini milik Sahrin, kehadirannya di konut tersebut sudah cukup lama melakukan aktifitas penambangan.
“Masa sampai hari ini belum memiliki izin juga, padahal jika kita melihat Juknis dirjen minerba 309.k/30/DJB/2018, yang memuat tentang aturan pengurusan izin timbun BBM maka perusahaan tambang diwajibkan mengantongi izin tersebut” ungkapnya
Candra, menambahkan agar perusahaan pertambangan tidak hanya fokus pada profit oriented semata dengan mengabaikan sejumlah aturan.
“Sebenarnya itu tidak terlepas dalam dunia bisnis, akan tetapi jangan karena keuntungan kemudian mengabaikan sejumlah aturan. Kami berkomitmen untuk mengawal ini dan meminta kepada setiap pihak berwenang dalam hal ini agar tidak menutup mata” tegasnya
Diketahui dimana, sebelumnya telah di soroti dari, Barisan Aktifis Keadilan (Bakin) Sultra, terkait aktifitas PT. Daka Grub yang diduga belum melengkapi dokumen, izin timbun bbm Kemudian sorotan dari aktifis UHO yang tergabung dalam, Pusat Kebijakan Hukum (Pusako). Dimana aktifis tersebut telah melakukan aksi di kantor esdm belum lama ini dengan tuntutan meminta gubernur untuk menghentikan sementara PT. Daka Grub, terkait adanya izin timbun Bahan Bakar Minyak (BBM) yang belum di keluarkan oleh esdm sultra secara resmi.
Laporan: Edi