PT. BTKJ Dinilai Kangkangi UU No 13 Tahun 2003.

Selasa, 5 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, detikkasus.com – Perusahaan PT. BTKJ (Budi Tani KembangJaya) dinilai mengangkangi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan. Dimana perusahaan itu tidak melaksanakan ketentuan tersebut dalam membayar upah karyawannya, ucap Herman Zai selaku ketua SBRM (Serikat Buruh Riau Mandiri) Riau kepada media ini Selasa (5/9/17) di Pekanbaru.

Herman menegaskan, tertera pada pasal 99-101 dalam ketentuan itu, perusahaan berkewajiban memberikan kesejahteraan bagi karyawannya. Lain dengan PT BTKJ, salah satu perusahaan  yang telah bertahun-tahun beroperasi di daerah Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, membayar upah karyawannya jauh dibawah ketentuan upah minimum Kabupaten/kota yang telah ditentukan oleh pemerintah, sesalnya.

Baca Juga:  Ciptakan Tali Persaudaraan, Bhabinkamtibmas Melayat Kerumah Duka

Selain melanggar ketentuan UU No 13 tahun 2003 itu, PT BTKJ juga telah melanggar PP No 79 tahun 2015 tentang Perlindungan Upah. Perlindungan Tenaga Kerjaan dan kesehatan, juga telah diatur melalui PP no 3 tahun 1992 tentang Jamsostek yang terakhir di ubah atau dileburkan melalui UU NO 24 tentang Lahirnya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan, imbuhnya.

Baca Juga:  Setiap Pagi Rutinitas Seluruh Anggota Polsek Tejakula Terjun Atur Lalu Lintas di Jalan

Dalam ketentuan itu, perusahaan kewajib memberikan kesejahteraan karyawannya. Yaitu menyediakan fasilitas bagi karyawan seperti klinik kesehatan, air bersih, fasilitas pendidikan dan transportasi. Hal itu telah juga diatur dalam hubungan kerja, jelasnya.

Baca Juga:  Upaya Untuk Melakukan Pencegahan Ruang Gerak Pelaku Kriminal Polsek Kubutambahan Laksanakan Razia Kendaraan Bermotor

Kemudian dalam Perda Propinsi Riau No 4 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja, juga telah mengatur nominal pembayaran upah karyawan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Oleh demikian Herman meminta pemerintah Propinsi Riau melalui instansi terkait, agar menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah diberlakukan oleh pemerintah, pintanya. Diri/Bazooka L. Halawa.

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru