PT.BRI Manipulasi. KOSP-LSM Labuhanbatu Serahkan BerkasRDP ke-DPRD Asahan

Minggu, 28 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Asahan – Sumut

Minggu (28/06/2020) PT. Bank Rakyat Indonesia BRI (Persero)Tbk Cabang Asahan DIDUGA kuat manipulasi Undang-Undang tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ingin kasus menjadi terang benderang KOSP-LSM Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat labuhanbatu menyerahkan berkas RDP Rapat Dengar Pendapat ke wakil rakyat DPRD Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.

Anto Bangun Sekretaris KOSP-LSM Labuhanbatu mengatakan. “Terkait kasus PHK yang dialami Siti Fatimah pekerja di PT. BRI Persero Tbk Cabang Kisaran, dan berdasarkan analisa hukum yang kami teliti terutama dengan melihat ketentuan peraturan perundang-undangan serta Job Description Frontliner ( Costumer Service) dan Teller”.

“Maka Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Siti Fatimah dengan PT BRI (Persero) Tbk, sangat terlihat tidak memenuhi persyaratan, maka PKWT atas Nama Siti Fatimah dengan PT BRI.(Persero) Tbk, wajib berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau menjadi pekerja tetap”, ujar Anto Bangun.

Baca Juga:  Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman Warga Beraktifitas Disiang Hari, Unit Lantas Polsek Seririt Turun Kejalan

“Ketika melakukan perekrutan tenaga kerja untuk pekerjaan Frontliner/Teller DIDUGA kuat memanipulasi Undang-Undang dan Peraturan yang berhubungan dengan PKWT, mungkin saja hal ini dilakukan oleh PT.BRI guna melakukan efisiensi dan menekan harga pokok demi pencapaian keuntungan yang sebesar-besarnya”.

“Dalam artian sebuah prinsip ekonomi sang kapitalis, dengan modal yang sekecil- kecilnya harus mampu mendapatkan laba yang sebesar-besarnya”. Kisah sang kapitalis memang tidak bisa ditawar lagi karena mungkin bagian termaksud dari lemahnya bagian pungsi pengawasan yang ketat dari PPNS ketenagakerjaan, ujar Anto Bangun.

Masih menurut Anto Bangun, “Selain ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, kami juga menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Padang dan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, atas kasus VICHA ZUSYA PUTRI Pekerja PKWT di PT BRI (Persero),Tbk, dengan Jabatan Teller sebagai Yurisprudensinya.

Baca Juga:  Diduga Dinas Sosial Berbisnis dengan PT.Mubarokah sebagai Penyalur BPNT kabupaten Pringsewu

Dalam Putusan PN Padang tersebut, hakim mengabulkan gugatan dari VICHA ZUSYA PUTRI, dan menyatakan jabatan Teller merupakan pekerjaan yang jenis dan sifatnya tetap atau pekerjaan pokok, yang dikuatkan oleh Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, yang menolak permohonan Kasasi dari Para Pemohon Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk.Cs. dan memerintahkan membayar hak-hak atas PHK VICHA ZUSYA PUTRI, “Pungkas Anto Bangun.

Wardin Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu saat dikonfirmasi mengatakan “Kasus PHK sepihak ini akan segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan berkasnya sudah kita persiapkan untuk segera diserahkan, sebagaimana yang diminta oleh Rosmansyah STP Wakil Ketua DPRD Asahan dan Irwansyah Siagian, Ketua Komisi D.DPRD Asahan saat pertemuan audensi pada Hari Selasa (23/06)

Baca Juga:  Ketua FWLJ Adi Setijawan SH : Jaga Kebersamaan Sesama Jurnalis Jateng

Wardin melanjutkan “Kita berharap pada pelaksanaan RDP nantinya kasus PHK Siti Fatimah ini bisa terang benderang, dan para anggota DPRD dapat dengan jelas mengetahui bagaimana sebenarnya perlakuan perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan kepada pekerja, dan kasus ini kita harapkan menjadi parameter terhadap kasus-kasus ketenagakerjaan lainnya yang ada di Kabupaten Asahan”, ujarnya.

Mengakhiri Komunikasi Wardin menambahkan “Apa yang diduga dilalukan PT BRI.(Persero)Tbk kepada Siti Fatimah, sangat jelas tidak sesuai dengan Pasal 2 UU.No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyebutkan “Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan”, ujar Wardin (J. Sianipar)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB