Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Bergerak kembali usaha di bidang pertambangan pasir biji besi yang di laksanakan PT.BMS di desa Tebing Rambutan,menuai protes dari si pemilik lahan atas nama Rusihin Bin Tugino.
Dikatakan Rusihin,tanah warisan dari Bapak kandungnya bernama Tugino,yang di kontrak PT.BMS sudah berahir dan belum di perpanjang,jujur saja,kami bukan menjualkan tanah,melainkan di kontrakan selama 4.4 tahun,saat ini kontrak lahan sudah berahir tegas Rusihin Bin Tugino.
PT.BMS di duga belum mentaati ketentuan isi lampiran surat kepala dinas DPMPTSP Bengkulu,yang di cantumkan di dalam surat nomor : 503/12.121265/123/DPMPTSP/2018,tentang hak dan kewajiban PT.BMS,sebagai pemegang izin pertambangan operasi produksi.
Pada hurup B,kewajiban di cantumkan dalam nomor 23,memasang tanda batas wilayah pada lokasi WIUP operasi produksi.
Dan di point 26 berbunyi,menyelesaikan hak2 atas tanah pada sebagian atau seluruh wilayah WIUP dan memberikan ganti rugi/kompensasi kepada pemegang hak atas tanah,lahan,tanam tumbuh dan tegakan terganggu yg di akibatkan kegiatan IUP operasi produksi,berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya di dalam lampiran surat keputusan kepala dinas DPMPTSP Bengkulu,di dalam peta titik kordinat perpanjangan izin usaha pertambangan operasi produksi yang di tanda tangani oleh kepala dinas ESDM Bengkulu,Ir.H.Ahyan Endu luas wilayah tambang 58.6625Ha,menurut Pahrul Rozi,jika melihat dari luas wilayah,maka PT.BMS wajib Amdal.
Di tambahkan Rozi,PT.BMS harus mengangkat seorang kepala teknik tambang,yang tupoksi nya,bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan IUP operasi produksi,konstruksi,penambangan,pengolahan,pemurnian dan pengangkutan penjualan,kesehatan kerja pertambangan dan pengelolaan lingkungan pertambangan.
Manajemen PT.BMS Jepri,mengatakan kami tidak wajib amdal cukup menggunakan UKL UPL saja,dengan alasan ini bukan izin baru melainkan izin perpanjangan pertama cetus Jepri. (Reza)