PT. BMS, Di Duga Belum Melaksanakakan Kewajiban

Kamis, 20 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Bergerak kembali usaha di bidang pertambangan pasir biji besi yang di laksanakan PT.BMS di desa Tebing Rambutan,menuai protes dari si pemilik lahan atas nama Rusihin Bin Tugino.

Dikatakan Rusihin,tanah warisan dari Bapak kandungnya bernama Tugino,yang di kontrak PT.BMS sudah berahir dan belum di perpanjang,jujur saja,kami bukan menjualkan tanah,melainkan di kontrakan selama 4.4 tahun,saat ini kontrak lahan sudah berahir tegas Rusihin Bin Tugino.

Baca Juga:  Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pilkades Serentak Kabupaten Ponorogo Tahun 2019

PT.BMS di duga belum mentaati ketentuan isi lampiran surat kepala dinas DPMPTSP Bengkulu,yang di cantumkan di dalam surat nomor : 503/12.121265/123/DPMPTSP/2018,tentang hak dan kewajiban PT.BMS,sebagai pemegang izin pertambangan operasi produksi.

Pada hurup B,kewajiban di cantumkan dalam nomor 23,memasang tanda batas wilayah pada lokasi WIUP operasi produksi.

Dan di point 26 berbunyi,menyelesaikan hak2 atas tanah pada sebagian atau seluruh wilayah WIUP dan memberikan ganti rugi/kompensasi kepada pemegang hak atas tanah,lahan,tanam tumbuh dan tegakan terganggu yg di akibatkan kegiatan IUP operasi produksi,berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kades Sendangharjo Prasetyo lantik perangkat Desa baru | Reporter Detik Kasus Suraji.

Selanjutnya di dalam lampiran surat keputusan kepala dinas DPMPTSP Bengkulu,di dalam peta titik kordinat perpanjangan izin usaha pertambangan operasi produksi yang di tanda tangani oleh kepala dinas ESDM Bengkulu,Ir.H.Ahyan Endu luas wilayah tambang 58.6625Ha,menurut Pahrul Rozi,jika melihat dari luas wilayah,maka PT.BMS wajib Amdal.

Baca Juga:  Kabel PLN Putus Resahkan Warga

Di tambahkan Rozi,PT.BMS harus mengangkat seorang kepala teknik tambang,yang tupoksi nya,bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan IUP operasi produksi,konstruksi,penambangan,pengolahan,pemurnian dan pengangkutan penjualan,kesehatan kerja pertambangan dan pengelolaan lingkungan pertambangan.

Manajemen PT.BMS Jepri,mengatakan kami tidak wajib amdal cukup menggunakan UKL UPL saja,dengan alasan ini bukan izin baru melainkan izin perpanjangan pertama cetus Jepri. (Reza)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru