PT. Bintang Indah Gemilang melanggar UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH & PP 101 Tahun 2014 Tentang PLB3

Rabu, 6 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sidoarjo – Jawa Timur

Media Purna Polri (MPP) dan Tim Investigasi Lembaga Amphibi Jatim dipimpin langsung oleh Edy Purwanto mendatangi perusahaan PT. Bintang Indah Gemilang di jalan bypass, Krian, Rabu (02/11).

Ditemui langsung oleh perwakilan PT. Bintang Indah Gemilang Fita di ruang meeting, beda dengan keterangan yang diperoleh tim sebelumnya, kali ini perwakilan PT. Bintang Fita terkesan menghindar dari beberapa pertanyaan Media Purna Polri dan Tim Investigasi Lembaga Amphibi, beda pula dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan tim ke HRD dan Evie pada keterangan sebelumnya yang kooperatif.

Dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh Media Purna Polri dan Tim Investigasi Lembaga Amphibi, hampir seluruhnya dijawab oleh Fita dengan satu jawaban yang sama “nanti saya sampaikan yang bersangkutan” tegasnya.

Seperti diketahui dari awak Media Purna Polri dan Tim Investigasi lembaga Amphibi yang hadir pada beberapa hari sebelumnya, bahwa dari data yang diperoleh PT. Bintang Indah Gemilang menurut keterangan HRD tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpana Sementara), selama ini perusahaan sudah membayar ke Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, Ucap HRD.

Baca Juga:  Senam bersama merupakan Salah satu bentuk bentuk Sinergitas TNI Polri dan Masyarakat

PT. BINTANG INDAH GEMILANG pimpinan BP UNTUNG, disinyalir telah membuang limbah bahan beracun berbahaya (B3) di sembarang tempat. Seperti diketahui, pembuang limbah B3 dapat dijerat pidana dengan sanksi denda mencapai Rp 3 miliar.

Sementara itu, Supriyanto als ilyas (Pria Sakti ) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Menambahkan: Produsen limbah B3 yang tidak mengolah limbahnya dengan benar dapat didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar. Adapun berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.

Setiap orang yang menghasilkan limbah (B3 ) dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Baca Juga:  Polsek Singaraja Gelar Razia Pagi,Budayakan Masyarakat Taat Aturan Berlalu Lintas

Kemudian dalam Pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.

 

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Jelasnya.

Menurut salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Senin (01/11/19) menyayangkan kebijakan yang dilakukan pihak menajemen PT. BINTANG INDAH GEMILANG, yang diduga membuang limbah B3 berbagai macam produk limbah b3nya, dengan menampung di sembarang tempat.

“Padahal, menajemen PT. BIG seharusnya lebih mengetahui tentang kesehatan,” kata dia.

Jika PT.BIG tidak melakukan kegiatan pengelolaan limbah b3 sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp 100jt sampai dengan Rp 5 Milyard (Pasal 40 ayat 1 UU Pengelolaan Sampah).

Baca Juga:  Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari Bentuk Pelayanan Polisi Kepada Masyarakat

Tidak berhenti disitu, setelah ditelusuri ternyata semua limbah perusahaan dibuang di lokasi dekat pabrik tanpa memiliki ijin resmi dari DLH wilayah setempat, sehingga dalam pengolahannya sangat mencemari lingkungan sekitar, data barang bukti sudah dikantongi oleh tim.

Tidak jauh dari lingkungan perusahaan, pembuangan dan pembakaran sampah dilakukan oleh Agos (sumber klarifikasi tim).

Pada Kesempatan pertemuan ketiga, Media Purna Polri dan Tim Investasi Lembaga Amphibi dengan Fita perwakilan PT. Bintang Indah Gemilang, Tim menunjukkan berbagai barang bukti yang ditemukan, salah satu barang bukti tersebut berlabelkan nama PT. BINTANG INDAH GEMILANG (barang bukti tersimpan).

Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perijinan monitoring ke semua perusahaan yang ada diwilayahnya. Secepatnya Media Purna Polri dan tim Investigasi Lembaga amphibi segera melangkah ke dinas lingkungan hidup surabaya dan sidoarjo untuk mengklarifikasi, kebenaran yang telah disampaikan HRD PT. BIG.

Bersambung. (Pria Sakti JK TV Sidoarjo – Jawa Timur Melaporkan).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB