Detikkasus.com | Sidoarjo – Jawa Timur
Media Purna Polri (MPP) dan Tim Investigasi Lembaga Amphibi Jatim dipimpin langsung oleh Edy Purwanto mendatangi perusahaan PT. Bintang Indah Gemilang di jalan bypass, Krian, Rabu (02/11).
Ditemui langsung oleh perwakilan PT. Bintang Indah Gemilang Fita di ruang meeting, beda dengan keterangan yang diperoleh tim sebelumnya, kali ini perwakilan PT. Bintang Fita terkesan menghindar dari beberapa pertanyaan Media Purna Polri dan Tim Investigasi Lembaga Amphibi, beda pula dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan tim ke HRD dan Evie pada keterangan sebelumnya yang kooperatif.
Dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh Media Purna Polri dan Tim Investigasi Lembaga Amphibi, hampir seluruhnya dijawab oleh Fita dengan satu jawaban yang sama “nanti saya sampaikan yang bersangkutan” tegasnya.
Seperti diketahui dari awak Media Purna Polri dan Tim Investigasi lembaga Amphibi yang hadir pada beberapa hari sebelumnya, bahwa dari data yang diperoleh PT. Bintang Indah Gemilang menurut keterangan HRD tidak memiliki TPS (Tempat Penyimpana Sementara), selama ini perusahaan sudah membayar ke Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, Ucap HRD.
PT. BINTANG INDAH GEMILANG pimpinan BP UNTUNG, disinyalir telah membuang limbah bahan beracun berbahaya (B3) di sembarang tempat. Seperti diketahui, pembuang limbah B3 dapat dijerat pidana dengan sanksi denda mencapai Rp 3 miliar.
Sementara itu, Supriyanto als ilyas (Pria Sakti ) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Menambahkan: Produsen limbah B3 yang tidak mengolah limbahnya dengan benar dapat didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar. Adapun berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya.
Setiap orang yang menghasilkan limbah (B3 ) dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Kemudian dalam Pasal 104 disebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Jelasnya.
Menurut salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Senin (01/11/19) menyayangkan kebijakan yang dilakukan pihak menajemen PT. BINTANG INDAH GEMILANG, yang diduga membuang limbah B3 berbagai macam produk limbah b3nya, dengan menampung di sembarang tempat.
“Padahal, menajemen PT. BIG seharusnya lebih mengetahui tentang kesehatan,” kata dia.
Jika PT.BIG tidak melakukan kegiatan pengelolaan limbah b3 sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp 100jt sampai dengan Rp 5 Milyard (Pasal 40 ayat 1 UU Pengelolaan Sampah).
Tidak berhenti disitu, setelah ditelusuri ternyata semua limbah perusahaan dibuang di lokasi dekat pabrik tanpa memiliki ijin resmi dari DLH wilayah setempat, sehingga dalam pengolahannya sangat mencemari lingkungan sekitar, data barang bukti sudah dikantongi oleh tim.
Tidak jauh dari lingkungan perusahaan, pembuangan dan pembakaran sampah dilakukan oleh Agos (sumber klarifikasi tim).
Pada Kesempatan pertemuan ketiga, Media Purna Polri dan Tim Investasi Lembaga Amphibi dengan Fita perwakilan PT. Bintang Indah Gemilang, Tim menunjukkan berbagai barang bukti yang ditemukan, salah satu barang bukti tersebut berlabelkan nama PT. BINTANG INDAH GEMILANG (barang bukti tersimpan).
Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perijinan monitoring ke semua perusahaan yang ada diwilayahnya. Secepatnya Media Purna Polri dan tim Investigasi Lembaga amphibi segera melangkah ke dinas lingkungan hidup surabaya dan sidoarjo untuk mengklarifikasi, kebenaran yang telah disampaikan HRD PT. BIG.
Bersambung. (Pria Sakti JK TV Sidoarjo – Jawa Timur Melaporkan).