PRINGSEWU, Detikkasus.com – PT. Assalam Karya Manunggal yang bergerak dibidang penyaluran tenaga kerja keluar negri, diduga melanggar aturan dengan memperpanjang kontrak kerja Eni Kusrini tanpa persetujuan suaminya.
“Saya tidak pernah dimintai persetujuan untuk perpanjangan kontrak kerja istri saya”, ungkap Rudi kepada awak media, Jumat (07/10/2022).
Rudi menjelaskan bahwa dengan perpanjangan kontrak kerja tersebut dirinya merasa dirugikan dan meminta agar PT. Assalam Karya Manunggal memulangkan istrinya.
“Saya dirugikan baik secara materil dan immaterial, saya menuntut agar istri saya dipulangkan”, tegasnya.
Sementara, direktur PT. Assalam Karya Manunggal, Heru saat akan dikonfirmasi tidak bisa ditemui karena sedang tidak berada di kantor. Namun menjelaskan melalui telepon sellulernya.
“Saya akan berupaya berkomunikasi dengan agen disana untuk memulangkan Eni agar permasalahan dengan suaminya bisa terselesaikan,” terangnya. (Red)