PT. Assalam Karya Manunggal di Pringsewu Perpanjang Kontrak Kerja Eni Tanpa Izin Suami

PRINGSEWU, Detikkasus.com – PT. Assalam Karya Manunggal yang bergerak dibidang penyaluran tenaga kerja keluar negri, diduga melanggar aturan dengan memperpanjang kontrak kerja Eni Kusrini tanpa persetujuan suaminya.

“Saya tidak pernah dimintai persetujuan untuk perpanjangan kontrak kerja istri saya”, ungkap Rudi kepada awak media, Jumat (07/10/2022).

Baca Juga:  Gotong Royong di Pekon Fajar Mulia Tingkatkan Solidaritas Warga

Rudi menjelaskan bahwa dengan perpanjangan kontrak kerja tersebut dirinya merasa dirugikan dan meminta agar PT. Assalam Karya Manunggal memulangkan istrinya.

Baca Juga:  Kisruh!! Pembayaran PBB di Pringsewu Barat di Pertanyakan

“Saya dirugikan baik secara materil dan immaterial, saya menuntut agar istri saya dipulangkan”, tegasnya.

Sementara, direktur PT. Assalam Karya Manunggal, Heru saat akan dikonfirmasi tidak bisa ditemui karena sedang tidak berada di kantor. Namun menjelaskan melalui telepon sellulernya.

Baca Juga:  Unit Provos Kontrol dan Cek Kelengkapan Personil yang Melaksanakan Pam Jalur Lalulintas Pagi

“Saya akan berupaya berkomunikasi dengan agen disana untuk memulangkan Eni agar permasalahan dengan suaminya bisa terselesaikan,” terangnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *