Situbondo | Detikkasus.com – Menjadi hangat dalam perbincangan, beberapa hari lalu memang banyak LSM maupun media yang tertuju pada dugaan aktifitas Tambang Watu Lungguh, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. Bahkan media online ada yang memberitakan hal senada.
Pantauan Tim S One engelola PT. ARR melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo terkait pemuat dan pemosting yang mengatakan proyek kegiatan PT. Arya Radja Rahardja (ARR) adalah pemerataan yang akan dijadikan Pom Bensin (Rest Area) serta Klinik Kesehatan dan itu bukan termasuk penambangan yang dituduhkan.
Hari ini Senin, (13/08/2018) Suherman selaku Pengelola PT. ARR yang didampingi kuasa hukumnya Ahmad Zainullah yang nama panggilannya Balok tidak terima atas postingan tersebut karena sangat merugikan PT nya yang akhirnya resmi dilaporkan ke Polisi.
Hal itu dibenarkan oleh STTLP Nomor : K/238/VIII/2018/JATIM/RES SITUBONDO UU ITE No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Suherman mengataman bahwa, “Asalnya pemberitaan tersebut tidak benar, karena ijin proyek tersebut sudah lengkap”.
“PT. ARR tidak akan pernah melakukan sebelum perijinan terkait proyek atau kegiatan yang dilakukan belum lengkap ijinnya. Namun kami akan menolak, ketika kami dipaksa membuat ijin yang tidak sesuai dengan peruntukannya”, imbuh Suherman sembari menunjukkan kelengkapan ijin dan Laporan Polisi.
Sementara itu Ahmad Zainullah alias Balok menjelaskan bahwa, “Dalam menaikkan pemberitaan oknum wartawan media online tersebut tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu ke pihak pengelola PT. ARR ini kan yang dipertanyakan”.
Balok menambahkan “Memang betul proyek tersebut bukan penambangan, melainkan Pemerataan tanah yang akan di jadikan pom bensin dan klinik kesehatan”.
Menurut Balok saya sebagai kuasa hukum PT. ARR membeberkan Suherman selaku Pengelola sangat malu dan dirugikan atas pemberitaan tersebut apalagi di posting di Medsos. (P4)