Surabaya tanggal (08-09-2018) 10.30 Wib
Surabaya | Detikkasus.com-, perbuatan melawan hukum atas perampasan unit mobil INNOVA bernopol L 1261 SX warna kuning metalik yang dilakukan PT.Andalan Finace beralamat (Ruko Darmo Galeri Blok D-19)Mayjend Sungkono No.75 Surabaya,terhadap konsumen atas nama “Nanang Hariyanto menuai protes keras dari kuasa hukum korban.
Amruly Djatmiko selaku Pimpinan Koordinator pusat LPK-LI (lembaga Perlindungan Konsumen -Lembakum Indonesia) memprotes keras cara pihak PT.Andalan Finance memperlakukan konsumennya.
Perampasan unit mobil NNOVA L 1261SX warna kuning metalik atas nama konsumennya “Nanang Hariyanto asal Surabaya.Mobil waktu itu di pakai oleh saudaranya bernama “Khoirudin.
Beliau sempat dihadang bahkan di bentuk dan dirampas paksa oleh 5 Orang dari Leasing PT.Andalan Finace di sekitar jl.RA .Kartini Gresik (Dekat kolam renang tirta gresik) Diketahui 3Orang bernama Coky,Yudi dan Very , sedangkan 2 Orang lagi tidak mau menyebutkan namanya
(12/09/2018)18.00Wib.
Khairudin dipaksa menyerahkan unit mobil INNOVA dan di paksa mendatangani Surat Pernyataan Penyerahan Kendaraan, oleh 5 Orang dari pihak leasing tersebut.Dengan adanya penarikan secara paksa 1Unit mobil INNOVA L1261SX,maka Nanang Hariyanto mendatangani pihak leasing PT.Andalan Finance Indonesia guna menanyakan hal tersebut .
Namun Jawaban Pihak PT .Andalan Finance Indonesia terlalu Arogan,Konsumen harus membayar 3X angsuran ,total biaya penarikan 9.000,000.00 maka Blokir akan terbuka dan Unit Mobil INNOVA L1261SX Warna kuning metalik akan bisa keluar.Namun diluar dugaan ,Konsumen harus melunasi semuanya sebesar Rp 106.485.110.
Konsumen sudah ber etikat baik untuk membayar 3XAngsuran ditambah dengan biaya tarik.Namun pihak manajement sangat keterlaluan “Ucap kuasa hukumnya “Amruly (Lembaga Perlindungan Konsumen -Lembakum Indonesia) Konsumen harus melunasi ke semuanya Rp 106.485.110.Maka dengan kejadian ini kami selaku kuasa hukum korban akan melakukan upaya hukum karena pihak leasing PT.Andalan Finance Indonesia sudah jelas menyalahi prosedur hukum.
“Penyitaan adalah upaya paksa atau disebut “Dwang Middelen”diatur dalam KUHAP(Kitab Undang Hukum Acara Pidana) ,Penjabarannya. Ada di pasal 1 angka 16 KUHAP Pasal 38 sampai dengan 46 KUHAP ,pasal 82 KUHAP ayat (1)dan ayat (3)bahwa penyitaan telah dirumuskan di pasal 1 angka 16 KUHAP .penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak ,berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan ,penuntutan dan peradilan .Candra ,limbad