PSK RBK Ngrowo Gentayangan, Germo/ Muncikari/ Penyedia PSK Melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Kamis, 4 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Ptopinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro -, Kamis 04/04/19 – Meskipun Lokalisasi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa timur, sudah ditutup, bukan berarti wilayah Bojonegoro itu bersih dari pratek prostitusi yang digolongkan sebagai penyakit masyarakat (pekat), Justru malah bisa dibilang sebaliknya. PSK Di RBK Jl. Pd. Pinang No.36, Jambean, Ngrowo, Kec. Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Membeludak, secara sembunyi sembunyi siang dan malam hari.

Keberadaan para penjaja cinta (PPC), itu malah menyebar kemanap-mana hingga sulit dideteksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro itu, Meski beberapa kali di Obrak dan di Razia, Polisi Alhasil ungkap dan Menidangkan Ke Pengadilan, Seperti Tempat Germo Wyu, Tik, Mak Nah, Bu Pah dan Rumah Pak Lan yang di Kontak Dyh untuk main seks atau jual tubuhnya, Namun masih saja buka secara sembunyi-sembunyi.

Baca Juga:  Kapolres Mojokerto Belum Endus 2 Warga Pacet Rikadi & Wariman Penjual Miras Omset Ratusan Juta Per Bulan.

Dari hasil konfirmasi langsung, Tim awalnya di tawari masuk kamar kete, sekali kete Rp. 400.000 hingga terjadi penawaran turun menjadi Rp. 150.000 Namun hanya sebatas konfirnasi tidak Kete.

Melalui telp Pak Lan yang rumahmya di Kontrak Dyh dua kamar itu sulit di konfirmasi, Kabarnya 1 (satu), tahun di sewakan 4 juta untuk mesum.

Baca Juga:  Upacara Pitra Yadnya, Bhabinkamtibmas Penarukan Laksanakan Pengamanan

C inisial Pekerja Seks Komersial (PSK), membenarkan membenarkan kalau lokalisasi masih di gunakan mesum jual diri, termasuk Rumah Pak Lan itu di Kontrak PSK kalau ada tamu di bawa masuk ke kamar situ per sekali main Rp. 100.000 sampai Rp. 300.000 tergantung PSKnya membujuk tamu yang mau beli apem, Jelasnya.

Tambahnya PSK saat di konfirmasi kalau di sini bahasa Kelon itu Kete mas, tutupnya.

Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO PMBDS Menjelaskan Tentang Hukum dan Pidana Germo/ Muncikari/ Penyedia PSK dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Baca Juga:  Wisma Sangrahan Tretes Terjaring Razia, Enam PSK Diamankan

PSK RBK Ngrowo Gentayangan, Germo/ Muncikari/ Penyedia PSK Melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

https://youtu.be/gWrlMp9qtxo

Pasal 296 KUHP menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.” Sedangkan Pasal 506 KUHP menyebutkan “Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.” Jelasnya. (PRIA SAKTI).

Berita Terkait

Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.
Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif
Kapolres Aceh Tamiang Jamin Kondusifitas Keamanan Jelang Hari Pemilihan
Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS Di Pil-Kada 2024
Diduga Marak Tambang Ilegal, Di Tanah Karo Kecamatan Merek, Tepatnya Di Desa Negara Dan Desa Mulia Rakyat.
Laporan, Dugaan Korupsi, Di Kejari Terkesan Hanya Jalan Di Tempat Saja
Dinas Tenaga Kerja Mengadakan Kegiatan Pelatihan, Satu Renja Silpa
Kodim 0813 Bojonegoro Gelar Cangkruk Bareng Awak Media

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 18:11 WIB

Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.

Selasa, 26 November 2024 - 18:09 WIB

Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif

Selasa, 26 November 2024 - 18:08 WIB

Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS Di Pil-Kada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 18:07 WIB

Diduga Marak Tambang Ilegal, Di Tanah Karo Kecamatan Merek, Tepatnya Di Desa Negara Dan Desa Mulia Rakyat.

Selasa, 26 November 2024 - 18:06 WIB

Laporan, Dugaan Korupsi, Di Kejari Terkesan Hanya Jalan Di Tempat Saja

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB