KAYONG UTARA I Detikkasus.com -, Dalam upaya pemeliharaan Kamtibmas selama tahapan Pemilu 2024, Kanit Binmas Polsek Pulau Maya Karimata melaksanakan kegiatan Patroli dan sambang, Rabu (08/11/2023).
Kantor Panwascam Pulau Maya yang terletak di jalan Merdeka , Desa Tanjung Satay, Kecamatan Pulau Maya, menjadi tujuan Patroli dan sambang kali ini. Karyawan dan staf kantor Panwascam Pulau Maya, menyambut langsung kedatangan personel PS Kanit Binmas Polsek Pulau Maya Karimata.
Dalam dialog yang terjalin, situasi Kamtibmas di kantor dan sekitarnya menjadi topik utama yang dibahas. Selain itu PS Kanit Binmas Aipda Hamsah juga memberikan edukasi tentang cara mengenali dan menghindari berita hoax.
Dalam menyikapi berita, disarankan untuk selalu memeriksa sumber yang terpercaya sebelum menyebarkan informasi kepada orang lain, Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran berita hoax yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
dan di tempat yang terpisah Kapolres Kayong Utara Polda Kalbar AKBP ACHMAD DHARMIANTO, S.H. , S.I.K. melalui Kapolsek Pulau Maya Karimata, Ipda Sr. Sembiring, menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama tahapan Pemilu.
“PS Kanit Binmas Aipda Hamsah bergerak ke berbagai lokasi strategis dalam rangka Harkamtibmas, dan mereka berinteraksi dan menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat yang dijumpai, termasuk di Kantor Panwascam Pulau Maya ujar Kapolsek Pulau Maya Karimata Ipda Sr. Sembiring.
“Dengan kegiatan Patroli dan sambang rutin ini, diharapkan situasi Kamtibmas selama tahapan Pemilu 2024 tetap terjaga, Kantor-kantor dan masyarakat di sekitarnya dapat melaksanakan aktivitas dengan aman dan nyaman, tanpa adanya gangguan yang merugikan,” tambahnya,
Sementara itu, Kapolsek Pulau Maya Karimata Ipda Sr. Sembiring menyampaikan
Pertemuan dengan Karyawan dan Staf Panwascam kecamatan pulau maya di Kantor panwascam pulau maya pada hari rabu tanggal 8 november 2023, sekira jam 15.00 Wib, terkait APS (Alat Peraga Sosialisasi) dan APK (Alat Peraga Kampanye), sebelum waktu kampanye di mulai pada tanggal 28 November 2023 APK DILARANG untuk dipasang, sedangkan APS di Perbolehkan.
dalam hal ini yang termasuk APK adalah adanya Ajakan untuk memilih bakal calon, atau Simbol memilih seperti adanya gambar paku dan tanda contreng.
Jika peserta pemilu tahu 2024 ingin memasang APS harus memperhatikan tempat yang dilarang sesuai peraturan perundang undangan.
Tahapan kampanye pemilu berdasarkan Peraturan KPU no 3 tahun 2022 tentang tahapan dan penyelenggaraan pemilu tahu 2024 akan di mulai dari tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.
(Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polsek Pulau Maya