Indramayu l Detikkasus.com – Sejumlah elemen masyarakat Desa Mundu, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, mempertanyakan keberadaan proyek yang diduga menyalahi aturan.
Proyek itu berlokasi di Gang Duljalil, RT 07 RW 04, Desa Mundu, Kecamatan Karangampel, Indramayu, Jawa Barat
Ketua Umum Ormas GMPAR Ratno Suyatno, mensinyalir adanya dugaan ketidak beresan dalam penggarapan proyek jalan di Desa Mundu.
Menurut Ratno, Dibuktikan adanya pembangunan proyek jalan tersebut, diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama.
“Jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012,” kata Ratno.
Dimana UU tersebut, kata Ratno, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik.
Mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut, dari negara yang dihimpun dari uang rakyat.
Sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya.
“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,” kata Ratno, Selasa (27/8/2024) malam di Indramayu, Jawa Barat.
Sedangkan, kata Ratno, Aparat Desa Mundu, susah ditemui.
“Mereka (aparat Desa Mundu), selalu menghindar ketika didatangi warga ataupun dari GMPAR yang akan meminta penjelasan proyek yang nggak jelas ini,” kata Rano.
Salah seorang warga Desa Mundu yang namanya tidak mau disebutkan, mengatakan bahwa dengan adanya proyek jalan itu, kenyamanan warga yang sedang beristirahat terganggu karena dikerjakan malam hari.
“Pengerjaannya pak, bisa sampai jam 2 pagi, dan bahan-bahan material yang digunakan.asal-asalan,” katanya.
“Kami sebagai warga Desa Mundu, tidak.ada pemberitahuan bahwa akan ada proyek jalan ini,” imbuhnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi.
Sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya sejak dari awal penggarapan proyek.
Penulis : Warsana