Proyek Rehab SDN Cirarab 2, Abaikan K3

Tangerang l Detikkasus.com

Pengerjaan proyek Dinas Tata Ruang Dan Bangunan ( DTRB ) Kabupaten Tangerang TA 2020, kini sedang berjalan. Salah satunya adalah Rehab SDN Cirarab ll, Kecamatan Legok, dengan anggaran sebesar Rp 592.152.000 dan dikerjakan oleh CV Dharma Usaha.

Pelaksana proyek sebagaimana tampak dilokasi kegiatan, Senin ( 19/10/2020 ), sangat teledor, sebab dari beberapa kali wartawan ke lokasi, para pekerja proyek tidak satupun yang menggunakan APD ( Alat Pelindung Diri ), kesadaran akan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) terabaikan, padahal sebagaimana diatur didalam berbagai peraturan perundang undangan dan yang terbaru adalah PP NO 88 Tahun 2019, bahwa setiap orang yang memasuki wilayah proyek, wajib mengenakan APD.

Baca Juga:  Pengamanan dan Pengaturan Pagi Jaga kamtibmas

Lemahnya pengawasan dari dinas serta ketidak pedulian para kontraktor terhadap keselamatan para pekerjanya, menjadi penyebab dari ketidaktaatan para pekerja dilapangan akan pentingnya K3, padahal pengadaan alat K3 sudah termasuk didalam Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).

Baca Juga:  Menghadapi Pileg & Pilpres 2019, Polres Bojonegoro Inisiasi Deklarasi Pemilu Damai

Selain wajib APD serta K3, setiap pengusaha atau kontraktor wajib melindungi para pekerjanya dengan BPJS ketenagakerjaan, hal tersebut sebagai bentuk langkah antisipasi, apabila ada kejadian yang tidak diinginkan, sebab selain tuntutan akan kualitas pekerjaan yang baik, keselamatan para pekerja juga harus dikedepankan. ( just )

Baca Juga:  Terkait Polemik Proyek Peningkatan Jalan Perumahan Flamboyan, PPTK Sulit Ditemui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *