Mojokerto, detikkasus.com – Minggu 06 November 2017, Adanya Laporan Informasi Dari Warga Terkait dugaan Pungutan Prona tahun 2017 Di Desa Gedangan Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto Jatim, Mendapat 700 bidang tanah.
NGO HDIS dan Detik Kasus turun Lapangan dan konfirmasi di Dusun Kedung Putat pada hari jum.at tanggal 03-11-2017, pukul 09.30 wib warga yang enggan di sebutkan namanya seperti yang ada di Vudeo Konfirmasi mengatakan bahwa pengajuan Prona per pemohon harus membayar Rp. 700.000, (Tuju ratus ribu rupiah).
Kemudian salah satu warga jenis kelamin perempuan juga tidak mau menyebutkan namanya di Dusun Kedung Wangi mengatakan Per Permohon dapam kepengurusan Prona harus bayar Rp. 700.000, (tuju ratus ribu rupiah), pada 31-10-2017 jam 19.21wib tambahnya bayar ke Kapokmas namanya suci.
Lebih lanjut Kepala Desa Suyono Saat di Konfirmasi tidak tau menau adanya Proyek Prona kepada NGO HDIS dan Wartawan.
Video Suyono Kades Gedangan Kecamatan Kutorejo Tidak Tau Menau terkait Biaya Prona 2017 Ke NGO HDIS
https://youtu.be/nEslv5IGUr4
Sementara itu Supriyanto als Priya Ketua Unum NGO HDIS, Menambahkan:
PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria . Tujuan utama dari PRONA adalah proses penerjemahan yang bersifat perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan untuk segenap lapisan masyarakat bagi kaum ekonomi lemah, dan penyelesaiannya terhadap sengketa-sengketa tanah yang strategis. PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.
Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu dalam keputusan Meneg Agraria / Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Jalan Proyek Operasi Nasional Agraria (“Kepmeneg Agraria 4/1995”).
Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 berikut ini :
Pemberian hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan / pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam kerangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari pembayaran pemasukan kepada negara seperti yang telah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan biaya .
Berdasarkan ketentuan di atas, penandatanganan pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertipikat tanah PRONA tetap dapat. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam halaman resmi Badan Pertanahan Nasional.
Jadi, Dalam kepengurusan Prona jika perpemohon harus membayar Rp. 700.000, (tuju rarus ribu rupiiah), tidak di benarkan, telah melanggar hukum. bersambung. (PRIYA).
Tonton Video Konfirmasi terkait Program Proyek Prona Tahun 2017 Di Desa Gedangan Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto Perpemohon di Pungut Biaya Rp. 700.000, (Tuju ratus ribu rupiah).
https://youtu.be/g8z-OZ6KueU