Detikkasus.com I Pangkalpinang – Sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas), Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI). Harus memainkan perannya sebagai kontrol sosial di masyarakat.Terkait dengan fungsi dan tugasnya, Ormas LMPI Macab Kota Pangkalpinang, telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional. Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Bangka Belitung, yang beralamat di Jalan Manunggal No. 5A, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal itu diutarakan Ketua LMPI Kota Pangkalpinang M. Zen, kepada Detikkasus.com, Selasa (28/4/2020) pagi di kantor Macab LMPI Kota Pangkalpinang.
Lanjut Zen, LMPI Kota Pangkalpinang, dalam surat tersebut, meminta RAB salah satu Proyek Preservasi Jalan Kelapa-Puding, Gebak-Bts, Kota Pangkalpinang. Dengan pemenang tender atau penyedia jasa PT. Karya Mulia Nugraha. Nilai kontrak sebesar Rp. 11.350.000.205.00 yang bersumber dari dana APBN.
“Karena adanya laporan masyarakat, diduga proyek dikerjakan tidak sesuai standar. Untuk Itu, Saya memerintahkan Pengurus Ormas LMPI Kota Pangkalpinang yakni Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengecek, adanya laporan masyarakat terhadap proyek itu,” jelas Zen.
Sebagai tindak lanjut adanya laporan terkait proyek itu, LMPI Kota Pangkalpinang, telah melayangkan surat, meminta RAB, gambar dan dokumen yang berkenaan dengan proyek dimaksud, dalam rangka melakukan upaya kontrol sosial, agar pekerjaan sesuai standar yang telah ditentukan.
Menurut Zen keberadaan Ormas sebagai kontrol sosial, termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1999, tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2020) pagi, pimpinan Satker Wilayah Bangka Bangka Belitung Azhari, ST.MT tidak ada di tempat. Menurut Zen, kata salah satu staf Satker Joni, Kepala Satker sedang tidak ada di tempat, jadi tidak bisa dimintai keterangan.
Zen menjelaskan menurut Joni, ia hanya bisa menyampaikan bahwa surat yang dikirimkan Ormas LMPI Kota Pangkalpinang ke kantornya, telah dibalas oleh Kepala Satker. Namun saat surat diantar ke alamat Ormas LMPI Kota Pangkalpinang, di kantor tidak ada orang. Jadi surat balasan dibawa kembali.
Lanjut Zen, menurut Joni permohonan RAB proyek, gambar dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan proyek, sesuai dengan permintaan dari pihak Ormas LMPI Kota Pangkalpinang.”Tidak dapat diberikan”.
Sedangkan menurut Zen di dalam surat jawaban dari Kepala Satker Jalan Nasional Wilayah Bangka Belitung, menyertakan undang-undang. Diantaranya Undang- Undang No. 14 tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab III Pasal 6 Ayat 1″ Badan Publik Berhak Menolak Memberikan Informasi yang Dikecualikan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan”.
Padahal menurut Zen yang termasuk Ketentuan yang Dikecualikan menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2008, adalah diantaranya informasi yang dapat membahayakan negara. Informasi yang berkaitan dengan informasi hak-hak pribadi dan informasi yang berkaitan dengan Rahasia Jabatan.
“Apakah permintaan RAB terkait proyek termaksud informasi yang membahayakan negara atau berkaitan dengan hak informasi pribadi atau berkenaan dengan Rahasia Jabatan,” tanya Zen.
Dengan tidak diberikannya RAB dari Satker Jalan Nasional Wilayah Bangka Belitung. Semakin
kuat dugaan bahwa proyek ini diduga bermasalah.”Kalau proyek ini dilaksanakan dengan benar tentunya, memberikan RAB atas proyek dimaksud bukanlah satu masalah,” tegas Zen.
“Ini terkesan pihak Satker takut dikontrol masyarakat. Ada apa ini sebenarnya?. Justru kami semakin tertarik untuk melakukan pengawasan dan kontrol sosial terkait proyek ini, karna aroma ketidak beresan dalam proyek yang anggarannya, 11 milyar lebih dan mengunakan APBN, semakin kental,” tegas Zen lagi.
Zen kembali menginginkan serta mengharapkan kiranya para Aktivis Anti Korupsi, LSM dan Ormas untuk ikut peduli terhadap pembangunan di daerah. (Setiawan)