Proyek Peningkatan Jalan Simpang Lumahan Menuju Desa Sungai Rambai jadi Temuan BPK, Baru Dikembalikan Rp10 Juta

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Luar biasa temuan dari pekerjaan proyek peningkatan jalan dari Simpang Lumahan menuju Desa Sungai Rambai, kecamatan Senyerang. Pasalnya, mencapai angka tujuh ratus juta rupiah namun hingga saat ini belum tuntas.

Pekerjaan tahun 2022 lalu ini menjadi temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI pada awal 2023 lalu, diduga akibat rendahnya mutu pekerjaan yang dilaksanakan. Selain itu ada indikasi tidak sesuai dengan spek yang ada.

Sementara proyek APBD murni Tahun 2022 senilai Rp 4 Miliar dengan nilai hps sekitar 3.999000.000. Paktanya dari hasil temuan BPK tersebut pihak rekanan baru mengembalikan sebesar sepuluh juta rupiah hingga masuk tahun 2024 ini.

Baca Juga:  Terkesan Dibiarkan Proyek Tanpa Cantumkan Nilai Anggaran, Sekda: Nanti Kita Panggil Dinasnya

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Marcelo Bellah, SH MH. Melalui Kasi Intelnya M.Lutfi SH MH. Membenarkan adanya temuan ini dan adanya permohonan bantuan hukum yang diajukan pihak PUPR.

” Pihak PUPR ada minta permohonan bantuan hukum ini. Suratnya masuk tanggal 11Januari 2024 kemaren. Permohonan ini masuk ke Bidang Datun, untuk proses percepatan penyelesaian temuan BPK ini,”ujarnya saat dikonfirmasi via pesan aplikasi What’s Apps (18/1/2024).

Saat disinggung apakah pengembalian temuan itu telah dikembalikan dan dinilai wajar. Kasi Intel menyebut telah ada pengembalian sebesar sepuluh juta.

Baca Juga:  Tanggul KUD DD, Panjang 4 Kilometer Jebol, Kades: Rekanan yang Kerja

“Baru sepuluh juta, nilainya ini memang dinilai masih kecil, makanya pihak PUPR meminta permohonan bantuan hukum ke kita, supaya secepatnya diselesaikan,”lanjutnya.

Namun saat disinggung sampai berapa lama batas waktu yang diberikan untuk penyelesaian ini. Kasi Intel, tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

Ironisnya lagi, pasca adanya temuan tersebut tidak ada sangsi terhadap perusahaan yang mengerjakan proyek dari dinas terkait yakni PUPR Tanjab Barat.

Diberitakan beberapa media .sebelumnya Kepala Dinas PUPR, Apri Dasman mengatakan,Kalau pihak PUPR telah menyerahkan masalah ini ke pihak Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, untuk permohonan bantuan hukum untuk percepatan proses penyelesaian.

Baca Juga:  Rencana Pemeliharaan Ruang Musholla Dinkes Dipertanyakan

“sedang proses penagihan oleh Kejari Tanjab Barat, ” jawaban singkat dari Apri Dasman beberapa waktu lalu.

Sayangnya hingga berita ini ditayangkan. Pihak konsultan pengawas dan konsultan perencana beserta PPK belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan ini secara spesifik. Baik konfirmasi secara langsung maupun melalui via telepon.bagaimana kelanjutan dari proyek temuan BPK RI tahun 2022 lalu .kita tunggu di edisi berikutnya.

(BEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *