Detikkasus.com | Barito Selatan – Proyek dari APBD TA 2019 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR )Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah yang di laksanakan oleh CV Perjuangan Do’a pusat Buntok, dengan pagu kontrak Rp. 951.500.000,- dan nomor kontrak 760/059/ktrk- BM/VII/PUPR -2019. dengan sub kegiatan Proyek Peningkatan Jalan Dari Bundaran Sanggu menuju Bandara ,sesuai informasi yang terhimpun dari berbagai kalangan masyarakat bahwa sempat menuai pertanyaan, soal nya Material tanah untuk timbunan yang di gunakan tidak sesuai dengan kontrak atau spek dan kegiatan proyek itu juga sempat tersendat alias molor pelaksanaan di karenakan soal material tanah timbunan yang digunakan untuk badan itu tidak sesuai dengan isi kontrak dan sesuai hasil Konfirmasi ( 2/12/2019) awak media bersama M.Taufik,ST selaku Plt Kepala bidang Bina Marga Dinas PU PR Kabupaten Barito Selatan dan dia “,sangat membenarkan hal demikian.
Lanjutnya M Taufik,ST.”,pihak kami sudah dua kali melayangkan surat dan sudah kami rapati serta di sepakati bersama pihak kontraktor atau rekanan selaku pelaksana agar menggantikan material yang ada dan di sesuaikan isi kontrak bahwa material yang sebenarnya adalah LPA bukan material yang ada dan sesuai hasil rapat bersama rekanan bahwa mareka siap menggantikan dan memperbaiki nya”,ucapnya.
Awak media terus konfirmasi melalui pesan singkat Sabtu (29/12/2019) kepada Plt Kadis PUPR kabupaten barito selatan ,sesuai hasil informasi dan pantauan di lapangan bahwa di duga kuat material timbunan tanah latrit tidak berubah dan tidak gantikan material tanah timbunan oleh kontraktor pelaksana pekerjaan dan tetap di lakukan pengaspalan badan tersebut, ” Ita Minarni,ST,MT. Mengenai pekerjaan tanah latrit memang tidak ada di dalam kontrak jadi tidak ada yang mengurangi volume atau menyalahi spek dan memang pekerjaan nya sampai pengaspalan,sedangkan tanah latrit tidak kita bayar “, dengan nada berdalin sedikit tentang pekerjaan proyek itu.red.(Latif k ).