Proyek Pengerasan Pengaspalan Badan Jalan Mangkrak, Setelah Dikerjakan, Dinas PUPR Aceh Timur

Masyarakat Blang Jambee Kenyang Makan Debu, Pengusaha Rekanan Kontraktor Kenyang Makan Bolu.

Aceh |Detikkasus.com -Dengan adanya pekerjaan proyek pengaspalan badan jalan lintas, seputaran daerah kecamatan julok indra makmur. Di sepanjang beberapa desa itu, sebagian telah selesai dikerjakan. 

Namun proyek pekerjaan lanjutan itu, sepanjang badan jalan desa blang jambee kecamatan julok kabupaten aceh timur tersebut. Sampai berita ini ditayangkan, ke beberapa media online nasional dan aceh timur masih mangkrak dikerjakan. 

Baca Juga:  Rehab Kantor UPTD KPHL Tidak Pasang Papan Nama Proyek "Diduga Melaggar UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik.

Mangkraknya pekerjaan pengaspalan tersebut mengakibatkan dampak debu tebal berterbangan saat warga melintas baik melintas dengan sepeda motor terlebih kendaraan roda empat. 

Masyarakat sekitar  mengeluh terganggunya  akibat debu yang berterbangan dan menempel dirumah rumah-rumah warga sekitar. 

Menurut keterangan masyarakat, senin 16 September 2023. Pihak pelaksana sangat lamban menyelesaikan pekerjaan pengaspalan di desa blang jambee, di karenakan alat berat yang digunakan dipindahkan pada proyek pekerjaan pengaspalan di desa lainnya. 

Baca Juga:  SAPA: Dana Otsus Aceh Harus Ditambah, Bukan Di Kurangi

Seharusnya pihak pelaksana rekaman kontraktor itu, siap dengan alatnya. Meski pun mengerjakan proyek bersamaan dengan pekerjaan di tempat lainnya, sehingga tidak menganggu kenyamanan masyarakat. Terlebih lagi, pihak pelaksana rekaman kontraktor tersebut, sering mengabaikan penyiraman badan jalan yang kini berserakan dengan debu.

Baca Juga:  Rangkain Gelar Budaya Desa Karang Patihan Kecamatan Balong, Dalam Rangka HUT RI dan Grebeg Suro 2017

Salah satu seorang, warga desa blang jambee. Sering di sapa bung kas alias lai kasmidi, mengatakan. Agar pihak terkait menegur pihak pelaksana rekaman kontraktornya proyek itu, untuk fokus dan segera menyelesaikan pengaspalan tersebut. Agar masyarakat tidak menjadi korban akibat debu tebal yang bisa  di khawatirkan dapat menganggu kesehatan masyarakat atau menimbulkan penyakit isfa.

(Jihandak Belang/Team Atim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *