Proyek Pengendalian Banjir Kaligunting Dusun Karangmenjangan Desa Karang Winongan – Mojoagung – Jombang Dengan Pelaksana PT. Abi Praya Tanpa Papan Anggaran.

 

Propinsi Jatim – Kabupaten Jombang, detikkasus.com – Kamis 05 Oktober 2017 NGO HDIS dan Jejak Kasus / Detik Kasus menjumpai dugaan Proyek Tanpa proyek tanpa papan nama informasi proyek.

Hal ini merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.

Proyek Pengendalian Banjir Kaligunting Dusun Karangmenjangan Desa Karang Winongan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang yabg di kerjakan oleh PT. Abi Praya.

 

Ketika di Konfirmasi salah satu Pekerja Proyek yyang enggan menyebutkan namanya malah menyuruh Tim investigasi Ke Kantornya PT. Abi Praya.

Selain itu Pengerjaan Proyek pengendalian Banjir tidak ada Slub atau Cor Ring balok untuk penahan bangunan Plengsengan Pintu Dam Proyek Kaligunting pada ketinggihan 3 sampai 4 meter.

Baca Juga:  Membahas Tentang Pengungsi, Bhabinkamtibmas Desa Mengening Mengikuti Rapat dan Tatap Muka dengan Tokoh Masyarakat

Selanjutnya ada dugaan Alat berat begonya menggunkan BBM Solar Subsidi.

Ketua Umum NGO HDIS Supriyanto alias Pria menyayangkan adanya dugaan penyimpangan anggaran dana Proyek karena tidak tertera Papan Anggaran Proyek.

Dugaan Kuat melanggar Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” tandas Juniardi, belum lama ini.

Baca Juga:  Pustakawan Dituntut Untuk Inovatif Dan Kreatif

Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk:
1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik:
2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
4. Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Sampai berita ini di turunkan supaya Ada tindakan tegas dari Dinas dan Hukum terkait. (PR14).

Baca Juga:  Gelar Aksi Unjuk Rasa, IMOB Minta Evaluasi Polres Bulukumba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *