Proyek Pengaspalan Jalan Desa Kalen Kecamatan Dlanggu Diduga Melanggar Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Dan Kepres Nomor 80 Tahun 2003.

Kamis, 31 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto, detikkasus.com – Kamis 31 Agustus 2017, Proyek Pengaspalan Jalan Desa Kalen Kecamatan Dlanggu diduga keras melanggar Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang pemasangan papan plan proyek wajib, serta Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah, dimana diwajibkan untuk memasang papan proyek, pasalnya tidak fakta di lapangan detik Kasus tidak menemukan Papan Proyek sehingga tidak di ketahui berapa anggaran untuk Proyek pengaspalan dan dari mana Anggarannya.

Baca Juga:  Jauhi Narkoba Bagi Masyarakat dan Genenarasi Muda Demi Masa Depan

Sementara itu Kuli proyek saat di konfirmasi tidak mengetahui juga anggaran dari mana itu, ucapnya pada detik kasus kamis 31 agustus 2017 sekira pukul 15.30 wib.

Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS menambahkan: Jalan desa adalah jalan yang dapat dikategorikan sebagai jalan dengan fungsi lokal di daerah pedesaan. Arti fungsi lokal daerah pedesaan yaitu :

Baca Juga:  Kapolsek Singaraja Hadiri Penutupan Pameran Hiburan Pembangunan

Sebagai penghubung antar desa atau ke lokasi pemasaran sebagai penghubung hunian/perumahan atau sebagai penghubung Desa ke Kecamatan/ Kabupaten/ Provinsi.

Tujuannya untuk memperlancar hubungan dan komunikasi dengan tempat lain, mempermudah pengiriman sarana produksi ke desa,
Mempermudah pengiriman hasil produksi ke pasar, baik yang di desa maupun yang di luar
Menigkatkan jasa pelayanan sosial, termasuk kesehatan, pendidikan, dan penyuluhan. Meski Pemerintah bertuhuan baik, namun tidak seharusnya papan proyek tidak di pasang.

Baca Juga:  Air terjun Bedegung Banyak Digemari wisatawan - Reforter : fujiaanto.

Pasalnya Masyarakat juga harus tau dari mana biaya Proyek pengaspalan dan berapa biayanya, Hak Masyarakat ingin tau karena mengacu pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah di undangkan. (Priya).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru