Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, detikkasus.com – Rabu 18 oktober 2017 Menindaklanjuti berita Dugaan Pencurian Batu Aset Negara yang di pergunakan untuk membangun Sebuah Proyek, pada bulan Agustus 2017.
Berita sebelumnya: NGO HDIS dan Detik Kasus menjumpai dugaan penyimpangan sebuah Proyek Negara di Mojokerto.
Anggaran dari Negara senilai Milyartan rupiah melalui Dinas (Privasi), Kabupaten Mojokerto di pergunakan untuk pembangunan di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto diduga syarat penyimpangan.
Selain itu, Proyek yang di kerjakan oleh PT. Mega Jaya Materialnya mempergunakan batu sungai Aset Negara, sesuai data foto dan Video Awal yang di kantongi NGO HDIS dan Detik Kasus Pada hari Kamis tanggal 24 agustus sekira pukul 15.00 wib, lalu.
Supari mandor Proyek mengakui kalau pengerjaan Proyek (Privasi), yang menelan anggaran Negara yang diduga senilai Milyartan rupiah.
Supari menerangkan bahwa ini Proyek milik PT. Mega Jaya penangung jawab PT. bapak Ruslan, dan Pengawas Dari Dinas (Privasi), Kabupaten Mojokerto bapak Sis, ujarnya kepada Detik Kasus.
Selaku Kontrol sosial, Supriyanto alias Priya menyayangkan adanya pelaksanaan Proyek yang materialnya sudah di anggarkan dari keuangan Negara, senilai Milyartan rupiah, bahan baku materialnya (Batu), di curikan dari Sungai.
Upaya Supriyanto ketua Umum NGO HDIS – tentang dugaan pencurian batu sungai aset Negara untuk Proyek yang di kerjakan oleh PT. Mega Jaya, segera melaporkan ke Pihak Hukum terkait, pasalnya ada dugaan Kuat antara Pelaksana dan Oknum Dinas bermain. (Priya).