Proyek Penahan Bahu Jalan Sepanjang 588 Meter Tidak Terpampang Papan Plang Bener, Diduga Telah Mengabaikan UU No 14 Tahun 2008 Di Desa Kedungrejo – Muncar .

Rabu, 25 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banyuwangi, detikkasus.com – Propinsi Jatim.Kabupaten Banyuwangi.Kecamatan Muncar.Desa Kedungrejo.Dusun Krajan detikkasus.com / saber pungli .Temuan di lapangan LEMBAGA NGO-HDIS dan LP3KB bersama Awak Media Jejak Kasus / Radar bangsa / Detik Kasus dan Saber Pungli.Pada hari Rabu Tanggal 25/10/2017 Sekitar Pukul 14.30 Wib .Adanya Proyek tidak ditemukan plang papan benner .
Rabu,25/10/2017.

Proyek penahan bahu jalan sepanjang 588 meter yang terletak di Dusun Krajan. Rt/Rw 02/03 Desa Kedungrejo.Kecamatan Muncar.Kabupaten Banyuwangi.Propinsi Jatim.Tim dilapangan konfirmasi dan investigasi dengan mandor proyek yaitu Kholik dan selanjutnya Tim diarahkan ke Anom.Lalu Tim konfirmasi Via seluler dengan Anom selaku Pokmas dan pelaksana penanggung jawab proyek tersebut pada hari Rabu.25/10/2017 sekitar pukul 15.15 Wib .

Baca Juga:  Panwaslu Desa dan Kelurahan se Kecamatan Benai Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah, Ini Pesan Kapolsek!

Anom yang di konfirmasi Via selulernya menjelaskan pertamanya soal ditanya oleh Tim kenapa proyek tersebut tidak terpasang papan plang bener ? Anom mengatakan tidak perlu .karena ini proyek Dana Risen .ditanya soal Anggaran dari mana ? Anom menjelaskan sumber Dana dari APBD Propinsi. Menurut Tm apapun bentuknya proyek yang bersumber dari Anggaran Negara wajib memampang plang bener sesuai UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik .

Baca Juga:  Serikat Pekerja Kontrak Pertamina Cepu Blora Melakukan Aksi Nasional di Kantor Gubernur Jateng | Reporter : Zainul Arifin

Menyikapi hal tersebut LEMBAGA NGO-HDIS dan Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi ( LP3KB ) .Meminta kepada dinas terkait agar memberikan tanggapan yang positif terhadap proyek yang diduga mengabaikan UU No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. ( Slamet. Kabiro ) .

Baca Juga:  Ciptakan Kamtibmas, Tak Kenal Henti Bhabinkamtibmas Tembok Melaksanakan Kunjungan ke Warga Binaannya

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB