Proyek Pemkab Humbahas Molor, PT Bina Karya Sejati Terancam Denda Rp5 Juta/Hari

Humbahas l Detikkasus.com – Proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang ada di Jalan Merdeka Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas persis disamping Kantor Koramil Dolok Sanggul makin “tak jelas” dan terkesan “amburadul”.

Akibatnya, membuat kontraktor PT Bina Karya Sejati terancam dapat sanksi denda senilai Rp5.661.313,92 perhari berlaku 1 Januari 2023.

Biaya pembangunan Mall Pelayanan Publik ini bersumber dari APBD Kabupaten Humbang Hasundutan T.A 2022 dengan nilai kontrak Rp6.361.026.874,73 dari pagu anggaran Rp7.999.996.700,00. Sebagai pemenang tender PT Bina Karya Sejati.

Perusahaan itu dipercaya menyelesaikan pembangunan dengan target akan rampung 100 persen pada 31 Desember 2022. Namun nyatanya progres baru mencapai 77,83 persen.

Baca Juga:  Bupati Nias Barat Tinjau Lumbung Sosial

Beragam alasan dimunculkan akibat tak tuntasnya proyek pembangunan tersebut. Bahkan alasan itu terkesan mengada-ngada. Dibilanglah alasan cuaca hingga pembongkaran kantor Damkar.

Sementara, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKP) melalui Panitia Pejabat Komitmen (PPK) Humbahas Boiman Tambunan menyatakan hingga per 31 Desember 2022 lalu, proses pengerjaan proyek baru mencapai 77,83 persen.

Meski begitu pihaknya tetap melakukan pembayaran 74,10 persen. “Jumlah yang telah dibayarkan 74,10 persen,” kata Boiman via WhatsApp, Kamis (5/1/2023).

Meskipun proyek itu molor dan tersendat, perpanjangan waktu tetap diberikan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan hingga tuntas.

Baca Juga:  Bunda Paud Humbahas Kunjungi Desa Sanggaran II Kecamatan Onan Ganjang

Kontraktor PT Bina Karya Sejati dikasih kesempatan selama 50 hari kedepan, terhitung sejak 1 Januari 2023 dengan denda 1/1000 x nilai kontrak (kurang PPN 11) perhari atau setara dengan Rp 5.661.313,92 perhari.

Boiman juga membenarkan beberapa alasan dan persoalan membuat proyek itu molor tidak sesuai target. Misalnya, kendala pembongkaran bangunan Damkar, serta cuaca tak mendukung dengan curah hujan yang tinggi.

“Cuaca yang kurang mendukung, otomatis pekerjaan terganggu,” jelasnya.

Kata Boiman lagi, saat ini pelaksanaan proyek pembangunan sudah mulai pemasangan dinding dari bata, penutup lantai dan dinding, pekerjaan kusen, pintu, jendela, kaca, plafond dan railing.

Baca Juga:  Bupati Humbahas Rakor Indonesia Pandai Berhitung Dipimpin Menkomarves

Selain itu, pekerjaan sanitasi fixture, cat, fasade, mekanikal dan elektrikal, penambahan daya, sound sistem, instalasi lantai 1 dan 2, fire alarm, elektrikal, pengerjaan mekanikal dan luar bangunan.

Sekedar diketahui, sanksi mengenai denda keterlambatan proyek perhari diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 120 Perpres itu mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak, atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.(Evendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *