Proyek Pemeliharaan Jembatan Milyaran Tanpa Volume dipertanyakan warga

 

Detikkasus.com | Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Serdang Bedagai Bandar Khalipah.

Proyek pemeliharaan jembatan Sei Padang kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara diduga tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Bentuk ketidakpatuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek, tidak mencantumkan nilai volume pengerjaan serta berapa hari masa kegiatan kerja,
Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, pasalnya proyek tersebut dibiayai oleh dana APBD melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sergai tahun 2018 yang bernilai Rp.3.117.279.000 yang dikerjakan oleh PT.Viola Cipta Maha Karya.
Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Baca Juga:  Ketua LSM Bengoeng Lam Jaroe, Ingatkan Kapolda Aceh Dan Pangdam IM Aceh, Tertibkan Bawahannya

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Baca Juga:  Kodim 0824 Jember Peringati Tahun Baru Islam 1440 H

Tidak dicantumkannya nilai volume pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menyoroti permasalahan tersebut Ketua NGO HDIS Aswad Sirait angkat bicara, “Jika hal ini memang dilakukan oleh pelaksana maupun pengawas tanpa memasang volume pengerjaan dan biaya yang dianggarkan sehingga terkesan misterius,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Rutin Dilaksanakan

Dengan tidak dicantumkan volume dan biaya yang menjelaskan secara terbuka mengenai data pekerjaan proyek dimaksud, mengesankan proyek tidak dilakukan secara terbuka, melainkan tertutup sehingga masyarakat merasa kesulitan untuk melakukan proses pengawasan di lapangan.

“Dan seharusnya, papan nama itu menjelaskan secara rinci besaran anggaran, volume pekerjaan termasuk sumber dana yang dikelola,” ujarnya.(@$)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *