Proyek Pembangunan Tugu Dan Jembatan Disimpang Pesaguan Ketapang “Terindikasi akan mengelabui Masyarakat dan melanggar Undang – Undang KIP

KETAPANG I Detikkasu.com – Pekerjaan Proyek pembangunan Tugu dan Jembatan disimpang empat Pesaguan Kabupaten Ketapang Kalimantan seperti siluman (Tidak Terpasang papan reklame pekerjaan Proyek…Red). Hal tersebut diungkapkan oleh musa muslm yang sudah melakukan investigasi dilokasi Proyek,Senin (16/10/2023).

Menurut musa bersama rekannya yang langsung terjun kelokasi proyek di disimpang empat Kecamatan Pesaguan Kabupaten Kalimantan Barat mengungkapkan.

Baca Juga:  Bupati Sanggau Buka Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana di Kabupaten Sanggau

“Kami sudah berupaya konfirmasi siapa pelaksana dan dinas mana yang mengerjakan proyek tersebut ke beberapa orang yang sedang bekerja dilokasi proyek namun mereka bilang tidak tau dengan alasan kami hanya pekerja pak” Bebernya

Selain itu kami juga sudah berupaya melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas PU Kabupaten Ketapang H Daneri ST.,MT akan tetapi belum juga mendapat jawaban yang jelas.

Baca Juga:  Wakapolda Kalbar Hadiri Rapat MABBT Sebagai Tokoh Masyarakat Batak

“Nanti saya konfirmasi kepada PPK ujar Kadis PU, Tapi sampai saat ini belum juga ada jawaban” Ungkap Musa

Sementara itu Ketua Umum dan Pendiri PBH Lidik Krimsus RM Suwondo mengatakan, Pekerjaan Proyek Tanpa Papan Nama bisa terindikasi akan mengelabui Masyarakat dan melanggar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) apalagi proyek menggunakan anggaranya dari pemerintah.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Arahan Presiden, Kapolri Lepas Mudik Gratis Polri Presisi

“Ya sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek” Tegasnya

(Hadysa Prana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *