OKU l Detikkasus.com – Proyek pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di SDN 168 Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, yang dikerjakan oleh CV (nama CV ada di redaksi), diduga menjadi ajang korupsi, atau proyek siluman.
Pasalnya saat tim media berkunjung ke proyek itu, Selasa (30/11/2021) lalu, banyak kejanggalan yang ditemukan, seperti plang papan informasi publik dan atribut K3 tidak terpasang, sehingga tidak jelas berapa anggaran yang terserap untuk pembangunan tersebut.
Padahal sudah jelas diketahui aturan Hndang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai negara, wajib memasang papan proyek.
Di mana memuat jenis kegiatan dan lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak, serta jangka waktu, atau lama pekerjaan.
Saat tim mencoba bertanya kepada Darul Qutni, Kepala Sekolah SDN 168, perihal pekerjaan itu, ia mengatakan, kami tidak tahu, sebab kami tidak punya wewenang dalam pengerjaan bangunan tersebut.
“Kami hanya menerima jadi, dan terima kunci saja. Masalah pengerjaannya pun kami tidak tau, apa memang begitu RAB dan bentuknya ruang UKS tersebut, lantai tidak dipasang marmer dan tidak ada plafonnya. Dengan tidak ada plafonnya, jadi ada sela (lobang) buat kelelawar keluar masuk ruangan UKS, bahkan kami lihat sering bersarang di ruangan UKS itu,” ungkap Darul Qutni, Selasa (8/3/2022).
Kemudian tim mencoba klarfikasi ke dinas pendidikan untuk mempertanyakan prihal tentang pengerjaan bangunan tersebut.
Alparizi, Pejabat Sementara (PJ) Dinas Pendidikan OKU, saat ditemui tim ia mengatakan, akan ditanyakan kepada PPK nya.
“Apa memang begitu pengerjaannya seperti di RAB,” kata Alparizj.
Hingga berita ini diterbitkan, sampai saat ini, belum ada tanggapan dan penjelasan berlanjut dari dinas pendidikan itu.
(Hasan Basri)