Surabaya | Detik kasus.com– Pembangunan Gedung (Pukesmas wonokromo Karang rejo) Surabaya diduga dikerjakan dengan tidak memenuhi peraturan pembangunan kontruksi. Hal tersebut terlihat saat ditemukan beberapa item pekerjaan tidak sesuai speks yang ditemukan awak media detik kasus.com dengan melakukan investigasi dilokasi gedung yang sedang dibangun. Sabru(06/10/2018)pagi 15.30WIB.
Perlu diketahui, Anggaran pembangunan Gedung (Pukesmas wonokromo Karang Rejo), berasal dari APBD Pemkot Surabaya Tahun 2018 ,dan tidak ada papan nama dan K3 di lokasi proyek.
Pekerjaan yang dimulai tanggal pekerjaan tanggal Sep 2018, namun perlu dipertanyakan terkait kontruksi pembangunannya.
Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan selaku kontraktor dalam pembangunan gedung (Pukesmas Wonokromo karang pilang)ini banyak melakukan pembiaran serta kecurangan dengan tidak mengindakan Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang sudah ditetapkan.
Hal pertama, sebanyak kurang lebih 15 pekerja tidak memakai peralatan kerja seperti pakaian kerja,helm kerja, masker, sarung tangan, sepatu kerja yang semua masuk didalam K3 dan hal itu telah melanggar Peraturan Menteri No 01/Men/1989 tentang K3, Instruksi Menaker No.01/1992 tentang pemeriksaan, keberadaan unit organisasi K3, SKB Menaker dan Men PU ke 174/1986 dan nomor 104/KPTS/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan kontruksi beserta pedoman pelaksanaan K3 pada tempat kegiatan Kontruksi.
Pekerjaan struktur atas ( upper structure) merupakan bagian yg berfungsi menerima kombinasi pembebanan yaitu beban mati, beban hidup,beban berat sendiri struktur dan beban lain yang direncanakan.
Ketika awak media naik ke lantai dak atas, tidak ada konsultan pengawas dalam pengecoran di (Pukesmas wonokromo karang rejo),bahkan nampak banyak bekisting yang amburadol serta pemasangan tulangan ( wiremash) serta kolom asal pasang dan nampak pembersihan lantai tidak dilaksanakan sesuai speks, dari pantauan awak media lantai masih kotor bnayak sampah potongan kawat blendrat, potongan triplek berserakan serta minimnya beton decking yang dipasang sehingga tidak layak cor .
Hal lelang ketiga, pembuatan bekisting yang terbuat dari multiplek terlihat tidak rapat atau terbuka, hal itu bisa berakibat hasil pengecoran tidak akan maksimal dan tentu akan mengurangi kekuatan serta kwantitas mutu cor.
Hal yang keempat, Dalam pengecoran kolom besi jarang adanya penampang, hal itu terlihat dalam kolom besi banyak yang melayang, sehingga dikaitkan ketika pengecoran kolom besi akan geser posisi yang terus berdampak dari kekuatan pengecoran.
Hal yang kelima, Kegiatan pengecoran tidak tampak konsultan Pengawas, hanya ada mandor bangunan, padahal sesuai aturan Konsultan pengawas harus memonitoring kegiatan kegiatan yang dilakukan selama masa pelaksanaan pekerjaan, dengan tidak adanya Konsultan pengawas dikuatirkan mutu dari pengecoran tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Dari beberapa penemuan anggota wartawan yang tergabung di detik kasus.com mencoba mengkonfirmasi kepada PPK Lilik Arijanto melalui pesan telepon seluler pribadinya, tetapi Lilik terkesan tidak menghiraukan hal itu terlihat dari hasil konfirmasi melalui Hp wartawan Beriata detik kasus.com belum ada respon, terindikasi pembiaran dan ini nampak Lemahnya pengawasan pembangunan gedung (Pukesmas Wonokromo karang rejo) Surabaya ini bukti adanya dugaan kong kalikong antara kontraktor dan PPK Lilik Arijanto yang semakin menambah sisi kelam pengunaan anggaran APBD tahun 2018 , maka dengan adanya temuan awak media Berita detik kasus .com , maka akan meneruskan temuan ini untuk disampaikan ke dinas terkait serta Kejati surabaya .(Limbad)