Proyek Pembangunan Bendungan Way Sekampung Pringsewu Diduga Asal-asalan

Sabtu, 27 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU | Detikkasus.com – Proyek pembangunan Bendungan Way Sekampung di Kabupaten Pringsewu memasuki fase pengerjaan inti yakni badan bendungan. Terkait akan dimulainya pelaksanaan pengerjaan pembangunan badan bendungan tersebut, dilaksanakan kegiatan pengelakan sungai (river closure) pada lokasi proyek pembangunan Bendungan Way Sekampung, Pringsewu, Kamis (25/7).

Kegiatan ini dihadiri oleh Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU dan Perumahan Rakyat RI yang diwakili Kepala Pusat Bendungan Dr.Ir.Ni Made Sumiarsih, M.Eng. dan Bupati Pringsewu H.Sujadi, serta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung Ir.Iriandi. Selain itu juga hadir Kepala BPKP Provinsi Lampung, TP4D Provinsi Lampung, jajaran Pemkab Pringsewu, muspida serta para direktur BUMN dan swasta yang turut menangani mega proyek tersebut.

Baca Juga:  Bentuk Kedekatan Dengan Warga Bhabinkamtibmas Ds Gunungsari Laksanakan Sambang

Perlu diketahui proyek BUMN ini patut untuk di awasi penegak hukum faktanya ditemukan berapa kejanggalan yang dilakukan PT.waskita saat melakukan penimbunan pihak Waskita menggunakan batu yang di gali di areal tambang untuk melakukan penimbunan hal ini sangat diragukan kekuatan batu tersebut Hendro saat dikonfirmasi dikantor PT Waskita menjelaskan memang betul kami mengunakan batu Qursit sikis untuk melakukan penimbunan di area tambang, awak media menanyakan apakah butu Qursit sikis yang digunakan untuk penimbunan sudah dilakukan pengujian kwalitas batu tersebut.
diduga batu Qursit sikis hasil dari penggalian dari Area tambang tersebut sudah dilakukan oleh pihak pengelola PT Waskita, Hendro sebagai pelaksana untuk pengujian kwalitas batu memberikan keterangan, batu Quarsit sikis itu batu yg kwalitasnya bagus keterangan Hendro kepada awak media jejak kasus

Baca Juga:  Larangan dan Sangsi Bagi Kepala Desa yang Melanggar UU Pasal 30 No 6 tahun 2014 - Oleh Kabiro Jejak Kasus Bojonegoro Hery Dkk.

Kemudian kami menayangkan kembali ke pada Hendro apakah di perbolehkan pihak Waskita untuk melakukan penambangan diarea tambang, Hendro menjawab kami di perbolehkan untuk melakukan penambangan Di perintahkan oleh KKB komisi keamanan bendungan, dari PU.dia area tambang bendungan.

Dalam hal ini penegak hukum perlu dilakukan pemeriksaan kepada kuwalitas batu yang di gunakan PT Waskita untuk melakukan penimbunan karena informasi dari beberapa sumber batu yang digunakan adalah batu yang kwalitas nya sangat jelek dan sangat rapuh, kami takut kalo batu tersebut tetap digunakan pasti dampak nya kedepan akan bahaya’, dan mengapa PT Waskita menggunakan batu yang hasil dari pengerukan dia areal tambang untuk ditimbun kan ke lokasi Bendungan, sedangkan menurut peraturan pemerintah melalui Balai besar tidak boleh dilakukan menambangan di area tambang karena itu akan berdampak terkikisnya atau bocor nya akibat pengerukan di area tambang tapi mengapa pihak pt. Waskita tetap melakukan menimbunan tidak melihat dampak penimbunan dengan menggunakan batu Quarsit sikis akan berdampak kurang baik nya pertahanan bendungan.
(Redaksi)

Baca Juga:  Selalu Hadir Melaksanakan Pengaturan Pagi Depan Sekolah Sebagai Wujud Pelayanan Kepada Masyarakat

Berita Terkait

Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.
Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif
Kapolres Aceh Tamiang Jamin Kondusifitas Keamanan Jelang Hari Pemilihan
Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS Di Pil-Kada 2024
Diduga Marak Tambang Ilegal, Di Tanah Karo Kecamatan Merek, Tepatnya Di Desa Negara Dan Desa Mulia Rakyat.
Laporan, Dugaan Korupsi, Di Kejari Terkesan Hanya Jalan Di Tempat Saja
Dinas Tenaga Kerja Mengadakan Kegiatan Pelatihan, Satu Renja Silpa
Kodim 0813 Bojonegoro Gelar Cangkruk Bareng Awak Media

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 18:11 WIB

Permohonan Bantuan Rehab Rumah Janda Miskin, Yang Telah Di Ajukan Oleh Baitul Mal Pemko Langsa.

Selasa, 26 November 2024 - 18:09 WIB

Terkait ADD Desa Gampong Alue Canang, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Di Masa Pejabat Geuchik Berinisial “RJL” Penggunaan Fiktif

Selasa, 26 November 2024 - 18:09 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Jamin Kondusifitas Keamanan Jelang Hari Pemilihan

Selasa, 26 November 2024 - 18:08 WIB

Apel Pergeseran Pasukan, 9.164 Personil Gabungan Amankan TPS Di Pil-Kada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 18:06 WIB

Laporan, Dugaan Korupsi, Di Kejari Terkesan Hanya Jalan Di Tempat Saja

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB