Proyek Pelebaran Jalan Pacet S/d Pintu Masuk Wana Wahana Air Panas tanpa plang nama proyek), diduga melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,”

 

Kabupaten Mojokerto, Detikkasus.com – Rabu 5 Juli 2017 ketika detikkasus.com melintasi jalan raya Pacet tepatnya di tanjakan sebelum Kantor Koramil Pacet dan sebelum pintu pasuk wana wisata Pemandian Air Panas Pacet Mojokerto Jatim.

Dari gambar yang di peroleh detik kasus, bahwa di Jalan raya Pacet sampai dengan pintu masuk Wana Wisata Pemandian Air panas, terdapat proyek pelebaran jalan besar besaran dan diduga nilai anggarannya milyartan rupiah.

Baca Juga:  Polresta Probolinggo Rakor Dengan Beberapa Elemen Bahas Rohingya | Reporter : Zainul Arifin.

Eronisnya Proyek tersebut Tanpa Papan Nama, padahal menurut UU setiap ada pelaksanaan proyek seharusnya tertera papan nama.

Baca Juga:  Lusa KPUD Kaur Giat Pentas Seni Budaya Daerah

Dan hal tersebut diduag melanggar Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca Juga:  Dengan Menjalin Hubungan Yang Harmonis Dengan Warga Dengan Melaksanakan Sambang

“(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,”

Saat di konfirmasi pekerja proyek tidak tau menau adanya proyek pelebaran jalan. hingga berita di angkat. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *