Proyek Pelebaran Jalan Cor Desa Ketapangkuning – Ngusikan Kabupaten Jombang Diduga melanggar UU No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Dan Kepres Nomor 80 Tahun 2003.

Pengerjaan Proyek Pelebaran Jalan Cor tidak tertera Papan Nama atau Papan Proyek, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik seakan tidak berfungsi di mata Kontraktor dan Dinas Terkait.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Jombang, detikkasus.com – Rabu 6 September 2017, Di temukan sebuah kegiatan Proyek Pengecoran Jalan Desa atau Penghubung

Propinsi Jatim diduga keras melanggar Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang pemasangan papan plan proyek wajib, serta Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa pemerintah, dimana diwajibkan untuk memasang papan proyek Cor Jalan: pasalnya fakta di lapangan NGO HDIS / Detik Kasus tidak menemukan adanya Papan Proyek sehingga tidak di ketahui berapa anggaran untuk Proyek Cor Jalan dan dari mana Anggarannya, bahkan Volumenya tidak berbunyi.

Baca Juga:  TIM GEGANA DARI BRIMOB POLDA JATENG DATANGI PT. PURA KUDUS, ADA APA YA?

Sementara ita data lapangan video record / foto di kantongi NGO HDIS/ Detik Kasus,

Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS menambahkan: Proyek Cor Pelebaran Jalan Pendidikan Desa Ketapangkuning
Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur.
Dapat dikategorikan sebagai jalan dengan fungsi lokal di daerah lainnya: Arti fungsi lokal daerah pedesaan yaitu :

Baca Juga:  Polsek Pandaan Tunjukkan Sinergitas TNI POLRI Dalam HUT TNI Ke 72.

Sebagai penghubung antar desa atau ke lokasi pemasaran sebagai penghubung hunian/perumahan atau sebagai penghubung Desa ke Kecamatan/ Kabupaten/ Provinsi.

Tujuannya untuk memperlancar hubungan dan komunikasi dengan tempat lain, mempermudah pengiriman sarana produksi ke desa,
Mempermudah pengiriman hasil produksi ke pasar, baik yang di desa maupun yang di luar
Menigkatkan jasa pelayanan sosial, termasuk kesehatan, pendidikan, dan penyuluhan. Meski Pemerintah bertuhuan baik, namun tidak seharusnya papan proyek tidak di pasang.

Pasalnya: Masyarakat perlu tau, Pengerjaan Proyek trrsebut dari mana anggarannya, Dari Apbd apa dari anggaran lain, dengan mengacu pada Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah di undangkan.

Baca Juga:  Peringati HUT TNI ke-72, Bupati Indramayu Jadi Inspektur Upacara

NGO HDIS dan Detik Kasus tidak menemukan Papan Proyek, Selaku Kontraktor Proyek saat di konfirmasi di lapangan enggan menyebutkan namanya, bahkan di sms dan di Whatsaap juga enggan membalas, rabu 06 september 2017 pukul 14.00 wib. hingga berita di angkat. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *