Proyek Pasar Rakyat Yang Dibangun Di 2 Kecamatan Disinyalir Langgar UU No 1 dan UU No 23

Sabtu, 16 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bantaeng, detikkasus.com – Proyek Pembangunan Pasar Rakyat yang terletak di Desa Lonrong Kecamatan Eremerasa dan di Kelurahan Campaga Kecamatan Tompo Bulu Kabupaten Bantaeng menuai banyak kritikan dan sorotan dikalangan publik dalam hal ini awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pasalanya proyek tersebut dari hasil pantauan tim awak media Sabtu 9/12/2017 disinyalir tidak melengkapi sefty atau alat keselamatan pekerja.

Hal ini terbukti ketika pantauan langsung tim social kontrol saat mendatangi lokasi 2 proyek tersebut sehingga diduga kontraktor pelaksana kurang perhatian terkait hal itu.

Baca Juga:  Seputar Kalbar | Kompi Kavileri 12/MDC Terbentuk.

Sementara itu dari hasil investigasi para buru pekerja tersebut yang berada diketinggian sangat rawan tentang keselamatan kerja karena tidak memakai sefty alat keselamatan kerja seperti helem sepatu dan sabut pengaman atau K3.

Dalam aturan undang-undang ketenagakerjaan No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan No 23 tahun 1992 yang mengenai terkait K3 kesehatan kerja, dalam hal ini keselamatan tenaga kerja,kontraktor pelaksana atau pihak yang terkait terkesan kurang perhatian seperti yang terlihat dalam gambar saat pekerja melakukan kegiatan diproyek tersebut tanpa memakai alat sefty pengaman untuk keselamatan.

Baca Juga:  Jalin Komunikasi Babinsa 0807/08 Silaturohmi Dengan Perangkat Desa.

Ironisnya lagi setelah mau dikonfirmasi pihak pelaksana dilokasi oleh awak media pihak pelaksana tersebut tidak mau memberikan komentar,hal ini sangat membuktikan adanya upaya diduga kurang perhatian atau memang ada unsur kesengajaan oleh pihak kontraktor.

Lebih lanjut Andi Sukri Bidang Pengawasan Disnaker Kabupaten Bantaeng setelah dikomfirmasi oleh awak media mengatakan,itu baru saya tau pak kalau ada proyek disana,karena tidak pernah datang melapor atau ada pemberitahuan ke kantor kami dari pihak kontraktor pelaksana,ujarnya Sabtu 16/12/2017.

Baca Juga:  Bobol Counter HP, Remaja 17 Tahun Asal Kaliangkrik Harus Berhadapan Dengan Hukum

“Untuk sanksi itu sudah pasti ada tapi saya akan usahakan ke lokasi untuk memantau pekerjaan proyek tersebut,menurutnya kita harus beri peringatan dulu kalau memang sudah kita sampaikan tapi tidak dilaksanakan baru kita berikan sanksi sesuai aturan dalam perundang-undangan.tambah Andi Sukri melalui via selularnya. (Tim).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB