Tanjab Barat I Detikkasus.com –
Kegiatan proyek milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Provinsi Jambi, bersumber dari APBD 2022 di beberapa titik yang tersebar di berapa kecamatan, marak tidak memasang papan plang proyek.
Diduga akibat ada pembiaran serta minimnya pengawasan, baik itu diduga pengawas lapangan konsultan lapangan serta PPTK dan Kabid yang dipercaya untuk melaksanakan ini semua.
Agar segala apa yang dicanangkan oleh pemerintah pusat maupun daerah berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan, disebabkan mereka semua ini digaji hasil uang rakyat.
Namun sangat disayangkan sekali yang terjadi dengan pengerjaan yang dilaksanakan menggunakan Anggaran APBD 2022 tidak mencantumkan papan nama jenis pekerjaan.
Padahal aturan yang berlaku sangat jelas sekali dalam UU No.14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Sudah jelas dalam aturan diwajibkan sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan direksi pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.
Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.
Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi, kabupaten. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.
Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
Seperti pekerjaan yang berada di Jalan Ar Rahmah, Rt 10, Desa Pembengis Kecamatan Bram Itam ini.ditemukan tidak adanya papan plank proyek di sekitar lokasi kegiatan,sementara pekerjaan telah dilaksanakan telah mencapai beberapa persen oleh kontraktor.
Bahkan dari data yang berhasil dihimpun saat di lapangan, menyebutkan pekerjaan tersebut kurang efektif.
Sebagaimana disampaikan salah seorang warga yang enggan namanya disebutkan, Jumat (19/8/2022).
Dirinya menuturkan, kalau pekerjaan ini sempat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau tidak salah ya pak, sepertinya efektifitas kegiatan mungkin tidak sampai sebulan penuh. Karena beberapa kali alat berat yang diturunkan selalu macet,” tuturnya, seraya minta agar identitasnya dirahasiakan.
Dirinya juga menjelaskan, tidak tahu secara pasti pekerjaan apa yang sedang digarap pihak rekanan.
“Apakah ini peningkatan jalan, atau sebatas perkerasan saja. atau berlanjut langsung aspal. Karena memang awalnya sebagian jalan ini sudah ada perkerasan. Karena di lokasi bisa kita lihat, jalan ini dibentang geotek, kemudian lapis tanah dan bebatuan,” sambungnya.
Saat disingggung apakah sebelumnya ada pihak rekanan yang mengasi tahu atau pemberitahuan sebelum memulai pekerjaan. Dirinya mengaku tidak tahu persis.
“Kalau soal itu saya tidak tahu juga pak, siapa rekanannya, berapa panjang pekerjaan ini, serta kapan dimulai dan berakhirnya, saya tidak tahu persis,” jelasnya.
Hanya saja dirinya berharap agar pihak rekanan bisa memasang plank proyek.
Sehingga masyarakat bisa tahu.
Mengingat perkerjaan ini menggunakan uang negara, uang rakyat, bukan uang pribadi.
Serta pihak dinas terkait harusnya lebih ketat melakukan pengawasan.
“Adanya pembiaran dari pihak berwenang, kurangnya pengawasan,” katanya.
“Setidaknya kami masyarakat ini tahu pak, dan tidak dibodoh bodohi. Jelas kalau macam gini kerjaannya, dananya pasti milyaran pak. Dak mungkin dananya sedikit . Kami juga nak tahu berapa panjang, lebar dan tebalnya kerjaan ini pak,” pungkasnya dengan ciri khas logat orang Tungkal.
Sementara itu, terkait hal ini pihak konsultan pengawas yang dibayar mengunakan uang rakyat untuk mengawasi agar proses proyek dapat dilaksanakan sesuai aturan sayangnya belum berhasil untuk dikonfirmasi. (BEN)