Detikkasus.com | Sumatera Utara – Pembangunan Rumah Dinas (Rumdis) di Afdeling V milik Perkebunan Nusantara IV Kebun Timur yang terletak di Batu sondat Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2018 lalu disinyalir menjadi Proyek Mangkrak dan terindikasi merugikan Negara. Pasal nya hingga saat ini pembangunan 6 (enam) unit perumahan tersebut belum dapat dimamfaatkan. Diduga kuat Petinggi di PTPN IV Kebun Timur ikut terlibat baik dalam pengawasan maupun saat pengajuan proyek tersebut ke Kantor Pusat PTPN IV di Medan.
Senin 08/07/2019 Saat media ini dan Team LSM PGWN mendatangi Kantor PTPN IV Kebun Timur di Batusondet guna mengkonfirmasi dugaan Proyek Enam Unit Proyek Mangkrak Rumdis Afdeling V tersebut ditemui oleh Faisol yang diketahui sebagai Bidang SDM PTPN IV Kebun Timur. Dikatakan nya Kalau pembangunan Rumah dinas itu Kewenangan nya Kantor Pusat di Medan dan langsung sama Vendor (Pihak Ketiga). ” Mengenai Mangkrak nya Proyek Rumah dinas seharus nya di konfirmasi ke Kantor Pusat di Medan, karena pembangunan tersebut oleh Vendor (Pihak Ketiga), sebut Faisol.
Menanggapi Hal tersebut ditempat terpisah saat media ini meminta Komentar dari Kurniawan Hasibuan selaku Ketua DPP PGWN prihal dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Dinas di PTPN IV Kebun Timur, Dirinya meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Memanggil dan memeriksa Direktur PTPN IV baik di Medan maupun di Kebun Timur karena disinyalir Para Petinggi tersebut terlibat dalam mangkrak nya Proyek tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta segera Panggil dan Periksa Direktur PTPN IV beserta Jajaran nya untuk diproses dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku, sebut Kurnia. Ditambahkan nya juga bahwa DPP PGWN dan Team Koalisi dalam waktu dekat ini akan menyampaikan Temuan – temuan seputar mangkrak nya Pembangunan Rumah Dinas tersebut dan bukan cuma itu masih ada beberapa Pembangunan di PTPN Kebun Timur ikut kita sampaikan agar dilakukan Penyidikan oleh Jaksa, tutup Aktivis Muda tersebut. (KH)