Proyek Jalan Sungai Ara – Merbau Diduga Ajang Korupsi

 

Pelalawan, detikkasus.com – Pembangunan jalan Sungai Ara – Merbau di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, disinyalir bahan praktek memperkaya diri. Pasalnya pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spek.

Proyek itu dilaksanakan oleh PT Priteknika Jasa Pratama. No kontrak 620/D.PU/BM-KTR/2015/71 menggunakan dana APBD Kabupaten Pelalawan senilai Rp 3.591.149.000, (tiga miliar lima ratus sembilan puluh satu juta seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) anggaran tahun 2015. Konsultan pengawas CV Novianda Cemerlang Konsultan – PT Karsayasa Jumanta KSO.

Baca Juga:  BPBD Kabupaten Bojonegoro Siapkan 1000 Tangki Air Bersih Untuk Hadapi Kemarau

Berdasarkan pernyataan narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan kepada media ini, Peningkatan Jalan Poros Sungai Ara-Merbau Kecamatan Pelalawan, pekerjaan proyek Rigid Pavement telah dilaksanakan pada tahun 2016 lalu. Sangat disayangkan realisasi proyek itu, kini sudah bergelombang. Timbulnya gelombang itu akibat dari mark up bahan material yang telah dipergunakan pada bangunan itu.

Baca Juga:  Pengamanan Kegiatan Hiburan Malam Untuk Jaga Kamtibmas

“Tidak tanggung-tanggung, kecurangan yang dilakukan pada pembangunan jalan yang dilaksanakan oleh Dinas PU Kabupaten Pelalawan itu sangat luar biasa. Seharusnya yang dipergunakan batu pecah, namun yang dipasang batu mangga. Jelas perbedaan harga batu pecah jauh lebih mahal dari pada batu mangga. Dan dengan telah memasang batu mangga, jelas sudah mempengaruhi kualitas bangunan itu,” beber sumber itu.

Pembesiannya juga dipasang tidak sesuai spek, sebab douwelnya berjarak-jarak. Ketebalan rigid tersebut juga tidak merata. Akibat dari volume material itu telah dicurangi, proyek itu tidak berkualitas, itulah yang membuat realisasi pembangunan jalan itu jadi bergelombang, sesalnya.

Baca Juga:  Tambang Galian C Meresahkan Warga Desa Tanjung Kecamatan Kalipuro - Detik Kasus Jawa Bali.

Ketika PPK (pejabat pembuat komitmen) Kusnol Ahmadi ST dikonfirmasi Selasa (12/12/17) di kantor Dinas PU Pelalawan atas hal itu mengatakan, PPK itu bukan aku. Bukan saya pelaksana proyek itu, tidak tahu siapa pelaksananya, ujarnya menutupi. (Sona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *