Detikkasus.com | Proyek Irigasi Jalan Raya Oto – Oto Karangkuten Gondang Diduga Melanggar UU No 14 Tahun 2008 Dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tonton Videonya: Proyek Irigasi Mojokerto Tanpa Papan Bor Diduga Melanggar UU No 14 Tahun 2008 Dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
https://youtu.be/tzwLa6o8zm4
Kabupaten Mojokerto – Propinsi Jatim -, Jumat 14 September 2018, Tim NGO PMBDS + Beritapolisi.id + Detikkasus.com menjumpai sebuah Proyek Irigasi Dusun Oto Oto, Desa Karangkuten, Gondang, Karanglu, Karangkuten, Gondang, Mojokerto, Jawa Timur diduga menyimpang dari RAB.
RAP Adalah rencana anggaran biaya proyek pembangunan yang dibuat kontraktor untuk memperkirakan berapa sebenarnya biaya sesungguhnya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu kontrak kerja proyek konstruksi.
Saat Tim melakukan Konfirmasi kepada Pekerja Proyek bagian kuli batu yang enggan di subutkan namanya, mengatakan bahwa Ini Proyek PU Pengairan Kabupaten Mojokerto mas, Terangnya.
Selang benerapa menit datanglah prngawas proyek lapangan dari Dinas PU Pengairan yang menyebutkan dirinya bernama Aji.
Ketika di Konfirmasi Beritapolisi.id Dan NGO PMBDS, Proyek ini kok tidak ada Pagu atau Papan Proyeknya, Aji menjawab tidak ada memang, Masih Aji: Ketika di tanya ada tambahan keterangan mas tentang proyek ini, Mrnjawab gak onok mas.
Ketua Umum NGO PMBDS : Supriyanto Als Priya Menjelaskan, Proyek tanpa Papan BOR melanggar Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik; d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
Tanpa Papan BOR Masyarakat tidak akan tau berapa Anggaran untuk pelaksanaan Proyek ini.
Selain itu juga di anggap melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sudah jelas bahwa Proyek di atas melanggar Perpres, Pasalnya tidak di jumpai Papan Bor atau Plang Informasi Proyek.
“(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,”
Menurut NGO PMBDS : Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan.
Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, Bahwa Portal LPSE, Papan pengumuman resmi, dan sebagainya tertera.
Namun jika Proyek pelabaran Jalan di Cangar tidak mencantumkan Papan Bor Atau Plang Informasi Proyek maka dapat di katagorikan melanggar UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” Jelas Ketua NGO PMBDS.
Hasil Konfirmasi NGO PMBDS di Lapangan tidak ada yang berani menjelaskan berapa anggarannya, bahkan Papan Bor atau Plang Infomasi tidak tertera, Pihak NGO PMBDS Dan Beritapolisi.id serta Detikkasus.com hanya mengambil data Video dan Gambar untuk bahan pemberitaan.
Dasar Hukum:
1. Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terang Ketua Umum NGO PMBDS. (PRIYA).