Proyek Dishub Sultra di Konawe Diduga Tidak Sesuai Konstruksi dan Merusak Biota Laut

Kamis, 25 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Konawe – Proyek pekerjaan pematang lahan lokasi terminal penyeberangan Desa Bajoe, Lintas Bajoe Bokori tahap V, di Desa Bajoe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, diduga tidak sesuai Konstruksi Pekerjaan Secara Teknis, dan Merusak Biota Laut. Hal tersebut telah di ungkapkan oleh ketua Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup (APLH) Soropia, Muh. Andi Irpandi. Rabu, (24/7/2019).

Diketahui proyek pekerjaan jalan ini yakni, dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Perhubungan. Jenis Pekerjaan, Pematang Lahan Lokasi Terminal Penyeberangan Desa Bajoe Lintas Bajoe Bokori tahap V. Lokasi Kabupaten Konawe. Nomor Kontrak: 551/91/PHB/2019. Nilai Kontrak: RP. 1.909.015.896. Waktu Pelaksana 150 (seratus lima puluh) Hari Kalender. Sumber Dana APBD Provinsi Sulawesi Tenggara. Tahun Anggaran: 2019. Penyedia: CV. Zhafran Prima Land

Baca Juga:  Demi Kelancaran Arus Lalin Personil Sat Binmas Laksanakan Turlalin

Proyek pekerjaan pematang lahan lokasi terminal penyeberangan desa Bajoe Lintas Bajoe Bokori tahap V dari Dishub Sultra tersebut dalam proses pekerjaan konstruksinya telah dilakukan di dermaga Utama Pulau Bokori dari sinilah kami menilai dan menduga tidak sesuai prosedur.

Baca Juga:  Babinkamtibmas Sembiran Hadiri Undangan Masyarakat Yang Melaksanakan Upacara Tiga Bulanana

“Dimana akses jalan raya jalur Kendari-Soropia tercemari oleh lumpur akibat ulah dari aktifitas mereka, sehingga membuat jalan rusak dan licin, dan proses pembangunan dermaga tidak ada pengawasan perlindungan dan atribut pekerja atau Kesehatan dan keselamatan kerja (K3),” Ungkap Andi Irpandi

Kemudian proses aktifitas penimbunan laut, secara teknis kegiatan tersebut kami menduga ditengarai belum memiliki kajian lingkungan sebab mencemari air laut yang dapat merusak ekosistem terhadap lingkungan. “Jadi selain mencemari laut, dapat merusak biota laut sehingga terjadi perusakan dan pencemaran yang mengakibatkan salah satunya adalah rusaknya terumbu karang,” Papar Muh. Andi Irpandi kepada Detikkasus.com

Baca Juga:  9 Lembaga Minta KPK RI Ambil Alih Penanganan Kasus yang Ada di Konawe

Sementara itu wakil ketua APLH Soropia, Kasim meminta agar CV. Zhafran Prima Land di hentikan dan dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.” Tegasnya. (Edi)

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB