Proyek Dishub Sultra di Konawe Diduga Tidak Sesuai Konstruksi dan Merusak Biota Laut

Detikkasus.com | Konawe – Proyek pekerjaan pematang lahan lokasi terminal penyeberangan Desa Bajoe, Lintas Bajoe Bokori tahap V, di Desa Bajoe, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, diduga tidak sesuai Konstruksi Pekerjaan Secara Teknis, dan Merusak Biota Laut. Hal tersebut telah di ungkapkan oleh ketua Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup (APLH) Soropia, Muh. Andi Irpandi. Rabu, (24/7/2019).

Diketahui proyek pekerjaan jalan ini yakni, dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Perhubungan. Jenis Pekerjaan, Pematang Lahan Lokasi Terminal Penyeberangan Desa Bajoe Lintas Bajoe Bokori tahap V. Lokasi Kabupaten Konawe. Nomor Kontrak: 551/91/PHB/2019. Nilai Kontrak: RP. 1.909.015.896. Waktu Pelaksana 150 (seratus lima puluh) Hari Kalender. Sumber Dana APBD Provinsi Sulawesi Tenggara. Tahun Anggaran: 2019. Penyedia: CV. Zhafran Prima Land

Baca Juga:  Terbukti Korupsi NARPA GAFAR, S.Sos Membayar denda sebesar Rp. 50.000.000, Dan Rp. 88.947.610 Juta.

Proyek pekerjaan pematang lahan lokasi terminal penyeberangan desa Bajoe Lintas Bajoe Bokori tahap V dari Dishub Sultra tersebut dalam proses pekerjaan konstruksinya telah dilakukan di dermaga Utama Pulau Bokori dari sinilah kami menilai dan menduga tidak sesuai prosedur.

Baca Juga:  “Barangsiapa memberikan hidangan berbuka puasa bagi yang berpuasa, maka baginya seperti pahala yang berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala yang berpuasa”HR. At-Tirmidzi

“Dimana akses jalan raya jalur Kendari-Soropia tercemari oleh lumpur akibat ulah dari aktifitas mereka, sehingga membuat jalan rusak dan licin, dan proses pembangunan dermaga tidak ada pengawasan perlindungan dan atribut pekerja atau Kesehatan dan keselamatan kerja (K3),” Ungkap Andi Irpandi

Kemudian proses aktifitas penimbunan laut, secara teknis kegiatan tersebut kami menduga ditengarai belum memiliki kajian lingkungan sebab mencemari air laut yang dapat merusak ekosistem terhadap lingkungan. “Jadi selain mencemari laut, dapat merusak biota laut sehingga terjadi perusakan dan pencemaran yang mengakibatkan salah satunya adalah rusaknya terumbu karang,” Papar Muh. Andi Irpandi kepada Detikkasus.com

Baca Juga:  Arnold Lili selaku Direktur PT Voni Bintang Nusantara Ditangkap Kejaksaan Negeri Konawe.

Sementara itu wakil ketua APLH Soropia, Kasim meminta agar CV. Zhafran Prima Land di hentikan dan dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.” Tegasnya. (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *