Riau | Detikkasus.com, Seperti halnya dengan Pemerintah Pusat, maka.Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota pun juga menyusun perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depa.
Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) 13 tahun 2006 disebutkan bahwa semua penerimaan Daerah dan pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD.
Penerima dan pengeluaran Daerah tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi. Sedangkan pernerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau tugas pembantuan tidak dicatat dalam APBD.
Demikian dikatakan Said Sulaiman, salah seorang penggiat LSM di daerah ini kepada wartawan www.detikkasus.com dan www.beritapolisi.id.
Said memaparkan bahwa diduga ada proyek di Dinas PUPR Indragiri Hulu (Inhu), Riau bermasalah. Proyek diduga sudah dikerjakan sebelum dianggarkan di APBD-P Inhu 2018. Hal ini diduga kuat menabrak hukum yakni Permendagri No. 13/2006.
Hal ini ia dapati setelah bocoran dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu. Bahwa proyek tersebut diajukan dalam APBD-P Inhu 2018 lalu. Namun proyek.tersebut diduga sudah dikerjakan.
Di samping itu katanya, diduga sudah dianggarkan di.APBD Murni Inhu 2018. Namun Karna proyek tersebut diduga lelang dengan pagu Rp300 juta maka Dinas PUPR Inhu mengusulkan dalam Rancangan APBD-P Inhu 2018 silam. Sementara APBD-P Inhu 2018 batal dilaksanakan karena penolakan oleh DPRD Inhu.
Salah satu penolakan oleh dewan beber Said, diduga hal inilah merupakan jadi alasan diantara alasan lain oleh dewan sehingga APBD-P Inhu 2018 ditolaknya.
“Pihak penegak hukum nantinya bisa meminta bukti pembayaran proyek tersebut sesuai nomor rekening proyek tersebut pada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu, dan bukti lainnya akan kami lampirkan dalam laporan nanti,” jelas Said.
Ia juga sudah konfirmasi kepada Yelfidar, Kepala Dinas PUPR Inhu bum lama ini. Kepada dirinya Yelfidar menjelaskan bahwa ia selalu PA hanya tinggal menanda tangani berkas yang diberikan oleh Bobby, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Inhu.
Yelfidar kata Said, ia seolah-olah lupa menjelaskan apa saja yang menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) ia selaku Pengguna Anggaran (PA).
“Yelfidar dalam hal ini tidak bisa melemparkan tupoksinya kepada Kabid SDA. Dalam hal ini ia harus bertanggung jawab dihadapan hukum. Tidak bisa kegiatan pemerintahan dilaksanakan semaunya saja. Kita siap melaporkan, apalagi Yelfidar menantang, kalau mau lapor ya laporkan saja tantang Yelfidar,” jelas Said.
Dilain pihak beberapa oknum rekanan juga merasa kecewa ditolaknya APBD-P Inhu 2018 oleh dewan. Pasalnya mereka mengaku kalau uangnya sudah diambil oleh oknum dewan sebagai fee. Sementara nilai fee tergantung dengan kesepakatan, jika proyek Normalisasi Saluran Sekunder bisa fee-nya mencapai 25% hingga 30%. Sementara proyek lain bisa fee-nya dari 10% hingga seterusnya dari nilai pagu anggaran sebelum dipotong pajak.
Karna dalam pelaksanaan proyek Normalisasi Saluran Sekunder bisa saja memakai satu alat berat eskalator sesuai kondisi lapangan.
Oknum rekanan ini mengapa tidak sangat kecewa, Karna jika ia mendapat rezeki di proyek poker dewan maka ia bisa membiayai pencalonannya pada Caleg tahun 2019. Namun hal itu terbalik, Karna proyek poker dewan yang dijanjikan iklan dalam APBD-P Inhu 2018 pupus sudah Karna terlanjur ditolak dewan.
“Saya sudah menghubungi oknum dewan tersebut mereka beralasan salah satu penyebab ditolaknya APBD-P Inhu 2018 oleh dewan adalah ditolaknya anggaran proyek poker atau aspirasi dewan tersebut,” jelasnya.
Oknum rekanan lain juga tidak jauh beda, uangnya sudah diambil oleh oknum dewan, nyatanya proyek yang dijanjikan pada APBD-P Inhu 2018 tidak ada karena dewan menolaknya.
“Hal ini akan kami polisikan oknum dewan jika uang kami tidak dikembalikan oleh oknum dewan tersebut,” tegasnya.
Sementara Bobby, Kabid SDA Dinas PUPR Inhu saat diminta tanggapannya membenarkan kalau proyek tersebut sudah dikerjakan dari semula lelang dirobah menjadi proyek PL. Di samping itu ia juga membenarkan bahwa proyek itu juga diusulman di APBD-P Inhu 2018 silam.
Bobby juga menjelaskan bahwa kebijakannya merubah dari semula lelang dengan pagu Rp300 juta menjadi proyek PL dengan pagu Rp200 juta.
Hal ini dilakukannya karena dananya juga dibantu oleh perusahaan PT. Tesso. (Harmaein).