Detikkasus.com | JAKARTA – Sejumlah pengurus rusunawa di seluruh Jabodetabek mengeluhkan Peraturan Menteri (Permen) No 23/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Bahkan bentuk protes pada permen tersebut juga diwujudkan dalam bentuk spanduk.
Spanduk berukuran cukup besar tersebut diketahui terpasang di pintu masuk Hotel Grand Mercure Ancol, tempat dilaksanakannya Bimbingan Teknis Pelaksanaan Permen PUPR (13/11). Pihak kementrian PUPR sendiri saat ditanyakan mengetahui perihal spanduk tersebut.
” Iya pak saya tahu sepintas tadi pas masuk lihat dpanduk tapi kurang jelas apa isinya dan siapa yang memasangnya,” ujar salah seorang Pegawai PUPR pada awak media.
Sentara itu salah seorang peserta Bimtek Pembina Rusunami Kalibata City, Suprobo mengatakan, ada beberapa hal yang dilanggar dengan adanya Permen tersebut, seperti Permendagri maupun Kitab Umum Hukum Perdata. “Jelas ini adalah sebuah pelanggaran, saya melihat ini dua aturan yang berbeda. Saya tidak paham kenapa Permen PUPR 23/2018 terbit,” kata Suprobo di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (13/11/2018).
Permen No 23/2018 resmi diberlakukan hari ini. Sosialisasi tentang itu pun mulai diberlakukan di beberapa daerah, termasuk Jabodetabek yang merupakan kawasan rusunami terbanyak. Dalam aturan itu, pemerintah membatasi segala bentuk hak-hak dan kewajiban pengelola. Mulai dari hak suara pemilihan, hingga kewajiban membuat sarana dan prasarana pelengkap.
Suprobo kemudian melihat seperti pemberian kuasa, dalam Permen PUPR No 23/2018, dijelaskan kuasa hanya diberikan kepada keluarga. Padahal dalam KUHPER, dijelaskan kuasa tidak terbatas. Hal ini kemudian menimbulkan gejolak, ketika si pemberi kuasa merupakan orang sendiri dan tidak berkeluarga.“Kuasanya lari kemana dong,” kata Suprobo.
Senada dengan Suprobo, Hendy Hidayat dari The Bellezza menyayangkan dengan munculnya aturan itu, terlebih sebelum diputuskan, pihaknya tidak pernah diajak duduk bareng membahas aturan itu. Melihat kondisi demikian, Handy bersama sejumlah pengurus rusun lainnya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung. ” Kami dan mayoritas temen-temen pengurus lainnya tentunya dalam waktu dekat akan melakukan perlawanan hukum,” tegas Handy.
Menanggapi hal itu Dirjen Penyediaan Rumah Kentrian PUPR, Khawali mengakui bahwa dalam permen 23 tahun 2018 tidak ada sanksi hukum yang mengikat.
” Tidak adanya sanksi yang diatur dalam permen ini menjadikan peraturan ini tidak punya daya memaksa secara hukum, kedepan akan ada perbaikan,” ujar Khawali. (PRIYA).